GOPOS.ID, Kotamobagu – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kotamobagu gelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak perkawinan, bahaya merokok, dan penggunaan obat obat terlarang narkotika psikotropika zat adiktif atau NAPZA.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu 8 November 2023.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Marini Mokoginta. Tujuan dari sosialisasi ini karena melihat adanya data kasus anak yang di kotamobagu itu sendiri.
“Kalau menurut bapak Kanit Reskrim polsek Kotamobagu, kasus kekerasan pada anak sudah berada pada zona merah,” kata Marini.
“Nah jadi untuk mengurangi peningkatan kasus tersebut, sosialisasi ini perlu dilaksanakan” ujarnya lagi.
Lanjutnya Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terus menggalangkan sosialisasi untuk pencegahan agar angka kasus kasus tersebut terjadi penurunan.
“Karena jika Anak terlindungi maka negara akan maju karena sebab anak itu merupakan pewaris bangsa dan negara,” tambahnya.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sarida Mokoginta, SH selaku kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kotamobagu.
Narasumber pada sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, bahaya merokok dan penggunaan obat terlarang (NAPZA) adalah Kanit reskrim polsek kotamobagu bpk IPDA Harun K Pangalima dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kotamobagu, Ibu Susilawaty Gilalom, SE.
Tidak lupa pula Camat Rinra Bambang Subagio Lamaka, SE juga memberikan sambutan dan arahan kepada para sangadi lurah di wilayah kotamobagu selatan.
Serta dihadiri siswa-siswa sekolah di wilayah kotamobagu selatan, yang didampingi Guru, Forum Anak Daerah dan Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Organisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan wilayah kotamobagu selatan.
Penulis: Moh Zakir Mokoginta