GOPOS.ID, GORONTALO – Satgas Pangan Polda Gorontalo kembali membongkar praktek curang perdagangan minyak goreng subsidi Minyakita yang dikemas dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
Tak tanggung-tanggung, institusi Tribrata itu mengamankan sedikitnya 9 ton barang bukti Minyakita yang telah dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan jerigen.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitasnya masing-masing DU alias Uki pemilik rumah kontrakan, DA alias Arnas pemilik toko, serta O alias Ongky dan AL alias Lolo yang merupakan karyawan toko.
Praktek curang barang bersubsidi ini dilakukan di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Para tersangka sengaja menjual Minyakita dengan cara dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ya, per botol bekas air mineral ukuran 600 Ml dijual dengan harga Rp11 ribu. Padahal harga Minyakita sesuai HET seharga Rp9.000 per liter.
Selain kemas 600 Ml, tersangka juga menjual dengan kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.500 Ml dengan harga Rp28 ribu, dimana harga seharusnya yakni Rp24 ribu.
“Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 di salah satu toko yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Toko ini milik Arnas (DA),” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede pada jumpa pers, Senin (10/3/2025).
Saat bersamaan pula, polisi melalui Tim Satgas Pangan juga mencurigai rumah yang bersebelahan dengan toko tersebut. Setelah diselidiki, rumah tersebut diduga melakukan kegiatan yang sama dengan yang ada di toko, yakni menjual minyak goreng kemasan Minyakita yang dikemas ulang dalam botol bekas air mineral, baik ukuran 600 Ml dan ukuran 1.500 Ml.
Setelah dikemas layaknya minyak kelapa curah, Minyakita dijual di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
“Setelah diinterogasi singkat, rumah tersebut hanya di kontrak oleh DA alias Syarifuddin alias Uki yang sudah mulai melakukan kegiatan tersebut dari bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025,” tambah Maruly.
Dari tangan para tersangka, Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan diantaranya 9.058 liter Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar. Adapun dua tersangka lainnya, yakni O alias Ongky dan AL alias Lolo, merupakan karyawan toko tersebut.

Direskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede juga mengatakan, dari penjualan tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Adapun barang Minyakita diperoleh dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam hal ini para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Serta masuk dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(Putra/Gopos)