No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dikemas dan Dijual Diatas HET, Polda Gorontalo Sita 9.058 Liter Minyakita

Alex by Alex
Senin 10 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Dikemas dan Dijual Diatas HET, Polda Gorontalo Sita 9.058 Liter Minyakita

Empat tersangka praktek curang perdagangan barang bersubsidi Minyakita di atas HET saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).(Foto Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satgas Pangan Polda Gorontalo kembali membongkar praktek curang perdagangan minyak goreng subsidi Minyakita yang dikemas dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

Tak tanggung-tanggung, institusi Tribrata itu mengamankan sedikitnya 9 ton barang bukti Minyakita yang telah dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan jerigen.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitasnya masing-masing DU alias Uki pemilik rumah kontrakan, DA alias Arnas pemilik toko, serta O alias Ongky dan AL alias Lolo yang merupakan karyawan toko.

Praktek curang barang bersubsidi ini dilakukan di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Para tersangka sengaja menjual Minyakita dengan cara dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ya, per botol bekas air mineral ukuran 600 Ml dijual dengan harga Rp11 ribu. Padahal harga Minyakita sesuai HET seharga Rp9.000 per liter.

Selain kemas 600 Ml, tersangka juga menjual dengan kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.500 Ml dengan harga Rp28 ribu, dimana harga seharusnya yakni Rp24 ribu.

Baca Juga :  5 Akun Facebook Dilaporkan Tenaga Medis ke Polda Gorontalo

“Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 di salah satu toko yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Toko ini milik Arnas (DA),” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede pada jumpa pers, Senin (10/3/2025).

Saat bersamaan pula, polisi melalui Tim Satgas Pangan juga mencurigai rumah yang bersebelahan dengan toko tersebut. Setelah diselidiki, rumah tersebut diduga melakukan kegiatan yang sama dengan yang ada di toko, yakni menjual minyak goreng kemasan Minyakita yang dikemas ulang dalam botol bekas air mineral, baik ukuran 600 Ml dan ukuran 1.500 Ml.

Setelah dikemas layaknya minyak kelapa curah, Minyakita dijual di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

“Setelah diinterogasi singkat, rumah tersebut hanya di kontrak oleh DA alias Syarifuddin alias Uki yang sudah mulai melakukan kegiatan tersebut dari bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025,” tambah Maruly.

Baca Juga :  Sebar Info Corona Menular Lewat Pacaran, Oknum Pengajar di Gorontalo Minta Maaf di Kantor Polisi

Dari tangan para tersangka, Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan diantaranya 9.058 liter Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar. Adapun dua tersangka lainnya, yakni O alias Ongky dan AL alias Lolo, merupakan karyawan toko tersebut.

Para tersangka dan barang bukti minyak goreng bersubsidi Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar.(Foto Putra Gopos)

Direskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede juga mengatakan, dari penjualan tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Adapun barang Minyakita diperoleh dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam hal ini para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

Serta masuk dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(Putra/Gopos)

Tags: MinyakitaPolda GorontaloSatgas Pangan
Previous Post

Wabup Asahan Tinjau Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Bernilai 5 Miliar

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Related Posts

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat

Jumat 20 Juni 2025
Next Post
Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.