No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dikemas dan Dijual Diatas HET, Polda Gorontalo Sita 9.058 Liter Minyakita

Alex by Alex
Senin 10 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Dikemas dan Dijual Diatas HET, Polda Gorontalo Sita 9.058 Liter Minyakita

Empat tersangka praktek curang perdagangan barang bersubsidi Minyakita di atas HET saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).(Foto Putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satgas Pangan Polda Gorontalo kembali membongkar praktek curang perdagangan minyak goreng subsidi Minyakita yang dikemas dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

Tak tanggung-tanggung, institusi Tribrata itu mengamankan sedikitnya 9 ton barang bukti Minyakita yang telah dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan jerigen.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitasnya masing-masing DU alias Uki pemilik rumah kontrakan, DA alias Arnas pemilik toko, serta O alias Ongky dan AL alias Lolo yang merupakan karyawan toko.

Praktek curang barang bersubsidi ini dilakukan di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Para tersangka sengaja menjual Minyakita dengan cara dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ya, per botol bekas air mineral ukuran 600 Ml dijual dengan harga Rp11 ribu. Padahal harga Minyakita sesuai HET seharga Rp9.000 per liter.

Selain kemas 600 Ml, tersangka juga menjual dengan kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.500 Ml dengan harga Rp28 ribu, dimana harga seharusnya yakni Rp24 ribu.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Siapkan 633 Tracer Terlatih untuk Penanganan Covid

“Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 di salah satu toko yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Toko ini milik Arnas (DA),” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede pada jumpa pers, Senin (10/3/2025).

Saat bersamaan pula, polisi melalui Tim Satgas Pangan juga mencurigai rumah yang bersebelahan dengan toko tersebut. Setelah diselidiki, rumah tersebut diduga melakukan kegiatan yang sama dengan yang ada di toko, yakni menjual minyak goreng kemasan Minyakita yang dikemas ulang dalam botol bekas air mineral, baik ukuran 600 Ml dan ukuran 1.500 Ml.

Setelah dikemas layaknya minyak kelapa curah, Minyakita dijual di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

“Setelah diinterogasi singkat, rumah tersebut hanya di kontrak oleh DA alias Syarifuddin alias Uki yang sudah mulai melakukan kegiatan tersebut dari bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025,” tambah Maruly.

Baca Juga :  Rusak Mesin di Tengah Lautan, Kapal Nelayan Dievakuasi

Dari tangan para tersangka, Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan diantaranya 9.058 liter Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar. Adapun dua tersangka lainnya, yakni O alias Ongky dan AL alias Lolo, merupakan karyawan toko tersebut.

Para tersangka dan barang bukti minyak goreng bersubsidi Minyakita yang telah dikemas ulang dan siap edar.(Foto Putra Gopos)

Direskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede juga mengatakan, dari penjualan tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Adapun barang Minyakita diperoleh dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam hal ini para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

Serta masuk dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(Putra/Gopos)

Tags: MinyakitaPolda GorontaloSatgas Pangan
Previous Post

Wabup Asahan Tinjau Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Bernilai 5 Miliar

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Related Posts

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Next Post
Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Ekwan Ahmad Apresiasi Langkah Gubernur Dalam Memajukan Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.