No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dijerat Pembunuhan Berencana, Suami yang Bunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Jumat 4 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
941
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan Rosita Hulalata alias Ita (24), di Salon Santi, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kasus yang terjadi pada Rabu (2/10/2019) malam itu diduga telah direncanakan. Berkaitan hal itu, OT alias Oyong, suami korban yang juga pelaku pembunuhan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Informasi yang dirangkum gopos.id, sebelumnya Oyong diduga melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Akan tetapi setelah ditemukan pemeriksaan intensif, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mendapatkan fakta yang mengarah pada pembunuhan berencana. Pria berusia 32 tahun itu pun dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, Oyong terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si menjelaskan OT telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rita Hulalata. OT dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana jo Pasal pasal 338 ayat 1.

Baca Juga :  Kambing Bermata Satu Bikin Heboh Warga Sipatana, Kota Gorontalo

“Dari hasil pemeriksaa, sudah membawa dari rumah 2 buah senjata tajam (sajam). Yaitu jenis badik dan pedang samurai berukuran pendek,” kata Robin Lumban Raja, Jumat (4/10/2019) di ruang kerja Kapolres Gorontalo Kota.

Menurut Robin Lumban Raja, kedua alat tersebut digunakan tersangka Oyong untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Korban mengalami luka sabetan di sebelah kiri dan di bagian kepala belakang sebelah kanan. Luka diakibatkan terkena sayatan pedang samurai milik tersangka,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Lebih lanjut, Robin Lumban Raja menjelaskan bila pihaknya sudah meminta keterangan pemilik salon. Hal itu dilakukan berkaitan pernyataan tersangka  yang meminta korban tidak lagi bekerja di salon tersebut. Alasannya, di salon tersebut ada pekerjaan lebih, selain menata kecantikan. Pekerjaan lebih tersebut yang dinilai oleh tersangka tidak baik.

“Saya menanyakan langsung kepada pemilik salon, statusnya korban tidak bekerja di situ. Jadi pas hari itu saja, korban datang kemudian menyampaikan kepada pemilik salon bahwa nanti akan ada laki-laki akan datang tidak lain suaminya,” ujar Robin Lumban Raja.

Baca Juga :  Update COVID-19 di Gorontalo: ODP Bertambah 187 Orang, PDP 1 Orang, Positif 0

Baca juga: Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan saat korban seorang diri di dalam kamar, tersangka datang. Setelah kurang lebih 3 menit berbincang, keduanya terlibat cekcok. Saat itu terjadi penganiayaan, kemudian tersangka keluar meninggalkan korban.

“Korban saat itu dalam keadaan luka berat berupaya menarik-menarik ikat pinggang tersangka agar tak melarikan diri. Tersangka lalu meninggalkan lokasi, korban berusaha meminta tololong kepada salah satu saksi penjual martabak yang berada di lokasi salon tersebut,” urainya.

Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Selanjutnya Pasal 340 KHUP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.(Isno/gopos)

Tags: Kecamatan Kota UtaraKota GorontaloPembunuhan IstriPolres Gorontalo KotaSalon santi
Previous Post

Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Related Posts

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat
Gorontalo

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat

Kamis 22 Mei 2025
Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci
Gorontalo

Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci

Kamis 22 Mei 2025
FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo
Gorontalo

FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

Kamis 22 Mei 2025
Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan
Gorontalo

Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 22 Mei 2025
Klaim BPJS
Gorontalo

Tak Perlu Lagi ke Kantor, BPJS Kesehatan Gorontalo Optimalkan Layanan Non Tatap Muka

Kamis 22 Mei 2025
Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual
Gorontalo

Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

Kamis 22 Mei 2025
Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.