GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan Rosita Hulalata alias Ita (24), di Salon Santi, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kasus yang terjadi pada Rabu (2/10/2019) malam itu diduga telah direncanakan. Berkaitan hal itu, OT alias Oyong, suami korban yang juga pelaku pembunuhan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Informasi yang dirangkum gopos.id, sebelumnya Oyong diduga melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Akan tetapi setelah ditemukan pemeriksaan intensif, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mendapatkan fakta yang mengarah pada pembunuhan berencana. Pria berusia 32 tahun itu pun dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, Oyong terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Gorontalo Kota, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si menjelaskan OT telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rita Hulalata. OT dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana jo Pasal pasal 338 ayat 1.
“Dari hasil pemeriksaa, sudah membawa dari rumah 2 buah senjata tajam (sajam). Yaitu jenis badik dan pedang samurai berukuran pendek,” kata Robin Lumban Raja, Jumat (4/10/2019) di ruang kerja Kapolres Gorontalo Kota.
Menurut Robin Lumban Raja, kedua alat tersebut digunakan tersangka Oyong untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Korban mengalami luka sabetan di sebelah kiri dan di bagian kepala belakang sebelah kanan. Luka diakibatkan terkena sayatan pedang samurai milik tersangka,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Lebih lanjut, Robin Lumban Raja menjelaskan bila pihaknya sudah meminta keterangan pemilik salon. Hal itu dilakukan berkaitan pernyataan tersangka yang meminta korban tidak lagi bekerja di salon tersebut. Alasannya, di salon tersebut ada pekerjaan lebih, selain menata kecantikan. Pekerjaan lebih tersebut yang dinilai oleh tersangka tidak baik.
“Saya menanyakan langsung kepada pemilik salon, statusnya korban tidak bekerja di situ. Jadi pas hari itu saja, korban datang kemudian menyampaikan kepada pemilik salon bahwa nanti akan ada laki-laki akan datang tidak lain suaminya,” ujar Robin Lumban Raja.
Baca juga: Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon
Kapolres Gorontalo Kota menambahkan saat korban seorang diri di dalam kamar, tersangka datang. Setelah kurang lebih 3 menit berbincang, keduanya terlibat cekcok. Saat itu terjadi penganiayaan, kemudian tersangka keluar meninggalkan korban.
“Korban saat itu dalam keadaan luka berat berupaya menarik-menarik ikat pinggang tersangka agar tak melarikan diri. Tersangka lalu meninggalkan lokasi, korban berusaha meminta tololong kepada salah satu saksi penjual martabak yang berada di lokasi salon tersebut,” urainya.
Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.
Selanjutnya Pasal 340 KHUP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.(Isno/gopos)