No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dijerat Pembunuhan Berencana, Suami yang Bunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Jumat 4 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
941
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan Rosita Hulalata alias Ita (24), di Salon Santi, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kasus yang terjadi pada Rabu (2/10/2019) malam itu diduga telah direncanakan. Berkaitan hal itu, OT alias Oyong, suami korban yang juga pelaku pembunuhan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Informasi yang dirangkum gopos.id, sebelumnya Oyong diduga melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Akan tetapi setelah ditemukan pemeriksaan intensif, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mendapatkan fakta yang mengarah pada pembunuhan berencana. Pria berusia 32 tahun itu pun dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, Oyong terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si menjelaskan OT telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rita Hulalata. OT dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana jo Pasal pasal 338 ayat 1.

Baca Juga :  Sistem Satu Arah Jl. Andalas Dihentikan Sementara

“Dari hasil pemeriksaa, sudah membawa dari rumah 2 buah senjata tajam (sajam). Yaitu jenis badik dan pedang samurai berukuran pendek,” kata Robin Lumban Raja, Jumat (4/10/2019) di ruang kerja Kapolres Gorontalo Kota.

Menurut Robin Lumban Raja, kedua alat tersebut digunakan tersangka Oyong untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Korban mengalami luka sabetan di sebelah kiri dan di bagian kepala belakang sebelah kanan. Luka diakibatkan terkena sayatan pedang samurai milik tersangka,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Lebih lanjut, Robin Lumban Raja menjelaskan bila pihaknya sudah meminta keterangan pemilik salon. Hal itu dilakukan berkaitan pernyataan tersangka  yang meminta korban tidak lagi bekerja di salon tersebut. Alasannya, di salon tersebut ada pekerjaan lebih, selain menata kecantikan. Pekerjaan lebih tersebut yang dinilai oleh tersangka tidak baik.

“Saya menanyakan langsung kepada pemilik salon, statusnya korban tidak bekerja di situ. Jadi pas hari itu saja, korban datang kemudian menyampaikan kepada pemilik salon bahwa nanti akan ada laki-laki akan datang tidak lain suaminya,” ujar Robin Lumban Raja.

Baca Juga :  Terkepung Banjir, Tim SAR Ilato Brimob Gorontalo Selamatkan Bayi di Kampung Bugis

Baca juga: Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan saat korban seorang diri di dalam kamar, tersangka datang. Setelah kurang lebih 3 menit berbincang, keduanya terlibat cekcok. Saat itu terjadi penganiayaan, kemudian tersangka keluar meninggalkan korban.

“Korban saat itu dalam keadaan luka berat berupaya menarik-menarik ikat pinggang tersangka agar tak melarikan diri. Tersangka lalu meninggalkan lokasi, korban berusaha meminta tololong kepada salah satu saksi penjual martabak yang berada di lokasi salon tersebut,” urainya.

Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Selanjutnya Pasal 340 KHUP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.(Isno/gopos)

Tags: Kecamatan Kota UtaraKota GorontaloPembunuhan IstriPolres Gorontalo KotaSalon santi
Previous Post

Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Related Posts

Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar
Gorontalo

Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar

Senin 7 Juli 2025
Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono
Gorontalo

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono

Senin 7 Juli 2025
Menembus Peta Indonesia, Gerak dan Peran Anak Muda dari Gorontalo
Gorontalo

Menembus Peta Indonesia, Gerak dan Peran Anak Muda dari Gorontalo

Senin 7 Juli 2025
Sharon Evangeline, Wakil Gorontalo di Miss Indonesia 2025
Gorontalo

Sharon Evangeline, Wakil Gorontalo di Miss Indonesia 2025

Minggu 6 Juli 2025
Polisi Dalami Insiden Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Polisi Dalami Insiden Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan
Gorontalo

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

Sabtu 5 Juli 2025
Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.