GOPOS.ID – Dalam penggerebekan yang dilakukan kepolisian dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26), ditemukan barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi alias kondom saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) malam.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, selain mengamankan kondom pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone.
“Barang bukti di antaranya HP dan kondom,” kata Hadi saat dihubungi, Kamis (26/11/2020) seperti dilansir suara.com -patner media gopos.id-.
Baca juga:Â Dua Artis Ditangkap di Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Kendati begitu, saat ditanya apakah yang bersangkutan diamanakan setelah atau sebelum melakukan hubungan badan dengan pelanggan, Hadi enggan menjawab.
Menurutnya, detail pengungkapan kasus tersebut akan diekspose, Jumat (27/11/2020) besok.
“Nanti itu Kapolres yang rilis,” ujaranya.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sebelumnya mengamankan ST dan MA bersama seorang pria berinisial RA dan wanita berinisial CS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua perempuan berinisial ST dan MA merupakan artis sinetron dan selebgram.
“Satu artis sinetron satu selebgram,” kata Yusri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020). (suara/adm-01/gopos)