No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Menimbun BBM, Warga Limboto Terancam Penjara 6 Tahun

Admin by Admin
Rabu 7 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
148
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Niat mencari untung, malah buntung. Begitulah nasib dialami YR alias Yahya, warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 59 tahun tersebut saat ini dijerat pelanggaran diduga menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Yahya diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo di kediamannya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (5/8/2019). Kala itu, Yahya sedang menyalin BBM jenis solar dari mobil ke jerigen berukuran 25 liter. Yahya digelandang ke Mapolres Gorontalo bersama barang bukti sebuah mobil Izuzu Panther DM 1496 AB dan solar 75 liter dalam tiga jerigen.

Baca Juga :  Mantan PLT Kades Biluhu Barat, Kab. Gorontalo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Baca juga: Ingin Daftar CPNS, Siapkan Lima Dokumen Ini

Sementara itu gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gorontalo menyimpulkan, perbuatan Yahya yang diduga menimbun BBM melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sebelum gelar perkara, Sat Reskrim Polres Gorontalo telah meminta keterangan sejumlah. Termasuk operator SPBU dalam rangka pengembangan penyidikan perkara. (isno/gopos)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gorontalo Dalami Kasus Pemuda yang Gantung Diri di Kayumerah

Baca juga: Modifikasi Tangki Mobil, Pria Paruh Baya Digelandang ke Mapolres Gorontalo

Tags: LimbotoPenimbunan BBMPolres Gorontalo
Previous Post

Kementerian PANRB akan Audit 19 Lembaga

Next Post

Mahasiswa KKS UNG Berbagi Cara Kelola Sampah

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Mahasiswa KKS UNG Berbagi Cara Kelola Sampah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.