GOPOS.ID, LIMBOTO – IS, warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah oknum pemilik gilingan padi tersebut diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, Rabu (20/1/2021).
IS ditangkap Polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Maret 2019. Aksi pria 45 tahun itu diketahui setelah korban hamil 9 bulan. Tak terima perbuatan IS, orang tua korban lalu melapor ke Polsek Boliyohuto.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno, mengemukakan IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali di tempat terpisah. Seperti di kebun, rumah korban, serta rumah IS.
“Korban ini sempat ditawari sejumlah uang. Saat itu korban diajak bertemu. Kemudian setelah bertemu korban langsung diajak ke kebun. Dan disana pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ungkap Iptu Moh Nauval Seno, saat dikonfirmasi gopos.id, Rabu (20/1/2020).
Baca juga:Â Program Kapolri Baru: Polantas Cukup Atur Lalu Lintas, Tak Perlu Tilang di Jalan
Iptu Nauval Seno mengatakan perbuatan IS diketahui setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya. Curiga, dengan kondisi korban, orang tuanya diajak memeriksa diri di klinik setempat. Atas hasil tersebut, IS dilaporkan ke Polsek Boliyohuto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo mengamankan oknum pemilik gilingan padi tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ramlan/gopos)