GOPOS.ID, POHUWATO – Aktivitas Yayasan Akidah Syariah, Majelis Dzikir Tarekat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah yang berpusat di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dihentikan sementara. Penghentian sementara itu dilakukan karena diduga aktivitas jemaah tarekat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah Paguat melenceng dari syariat Islam.
Keputusan penghentian sementara aktivitas Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah Paguat diambil Pemerintah Kecamatan Paguat dalam rapat bersama unsur DPRD Pohuwato, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato, TNI, Polri, serta unsur masyarakat setempat, Selasa (18/5/2021).
Camat Paguat, Arman Mohammad, mengatakan penutupan sementara aktivitas jemaah Tarekat Naqsabandiyah Paguat dilakukan sambil menunggu hasil keputusan MUI Pohuwato. Apabila ditetapkan melanggar maka pemerintah kecamatan telah menyiapkan beberapa opsi untuk jamaah tersebut.
“Apabila keputusan dari MUI tidak ada pelanggaran maka kita semua bisa menerima keputusan tersebut,” ujar Arman Mohamad.
Menurut Arman Mohamad, apabila MUI Pohuwato memutuskan ada pelanggaran, Pemerintah Kecamatan Paguat akan mengusulkan dua opsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.
“Pertama akan dilakukan rehabilitasi tentang akidah. Kedua kita akan lakukan pendekatan ekonomi produktif dan bekerja sama dengan balai latihan kerja (BLK),” ujar Arman.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, menyampaikan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, maka pihaknya merekomendasikan menutup sementara Yayasan Akidah Syariah dan aktivitas jemaah Tareqat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah.
“Kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan menunggu putusan dari MUI apakah ajaran tersebut meleceng atau tidak,” imbau Idris.(Azhar/gopos)