No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Langgar PERDA, Pedagang di Kelurahan Heledulaa Disidak SATPOL PP

Admin by Admin
Rabu 30 Juni 2021
in Gorontalo
0
Diduga Langgar PERDA, Pedagang di Kelurahan Heledulaa Disidak SATPOL PP

Petugas SATPOL PP sedang menjelaskan peraturan daerah tentang mendirikan bangunan yang dilanggar oleh pedagang. (Foto: Aldy/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Diduga melanggar peraturan daerah, bangunan usaha pedagang di kawasan Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan pantauan gopos.id, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran dan bahu jalan, sehingga sangat berhimpitan dengan jalan simpang empat di Kelurahan Heledulaa.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Kota Gorontalo, Hamit Katili mengungkapkan, pedagang ini melanggar peraturan daerah RT RW Nomor 9 tahun 2019, yang tidak memperbolehkan bangunan berdiri di atas saluran.

Baca Juga :  Kajari Gorontalo Ajak Pelajar Kenali Peran dan Fungsi Jaksa

Baca Juga: Aleg Dekab Pohuwato Minta Agar Dinas Kesehatan Tetap Siaga Persoalan Penanganan Covid-19

“Makanya ada laporan dari masyarakat, bahwa di simpang empat jalan ini, rawan kecelakaan. Karena, bangunan usaha milik pedagang ini, tentunya bisa menghalangi pandangan pengendara yang lewat,” ungkapnya kepada Gopos.id.

Hamit mengatakan, SATPOL PP telah memberikan teguran secara langsung kepada pemilik bangunan usaha tersebut, untuk memindahkan bangunan miliknya. Agar terhindar dari penggusuran yang dilakukan SATPOL PP, jika masih tidak mematuhi peraturan daerah.

Baca Juga :  Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG PKL di Pohuwato

“Kami juga sudah memberitahu bagian apa saja yang telah dilanggar. Supaya, hal seperti ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Pedang juga berjanji, untuk segera memindahkan bangunan usahanya, agar tidak melanggar peraturan daerah, dan membahayakan para pengguna jalan. (Aldy/gopos)

Baca Juga: Hamim Pou Menilai Program BPJS Ketenagakerjaan Sangat Membantu Masyarakat

Tags: Lapak PedagangPedagangPeraturan DaerahPKL
Previous Post

Aleg Dekot Menziarahi Makam Pejuang Pendiri Lahirnya Provinsi Gorontalo

Next Post

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Jauhi dan Berantas Narkoba

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Jauhi dan Berantas Narkoba

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Jauhi dan Berantas Narkoba

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.