GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Diduga melanggar peraturan daerah, bangunan usaha pedagang di kawasan Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan pantauan gopos.id, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran dan bahu jalan, sehingga sangat berhimpitan dengan jalan simpang empat di Kelurahan Heledulaa.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Kota Gorontalo, Hamit Katili mengungkapkan, pedagang ini melanggar peraturan daerah RT RW Nomor 9 tahun 2019, yang tidak memperbolehkan bangunan berdiri di atas saluran.
Baca Juga: Aleg Dekab Pohuwato Minta Agar Dinas Kesehatan Tetap Siaga Persoalan Penanganan Covid-19
“Makanya ada laporan dari masyarakat, bahwa di simpang empat jalan ini, rawan kecelakaan. Karena, bangunan usaha milik pedagang ini, tentunya bisa menghalangi pandangan pengendara yang lewat,” ungkapnya kepada Gopos.id.
Hamit mengatakan, SATPOL PP telah memberikan teguran secara langsung kepada pemilik bangunan usaha tersebut, untuk memindahkan bangunan miliknya. Agar terhindar dari penggusuran yang dilakukan SATPOL PP, jika masih tidak mematuhi peraturan daerah.
“Kami juga sudah memberitahu bagian apa saja yang telah dilanggar. Supaya, hal seperti ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Pedang juga berjanji, untuk segera memindahkan bangunan usahanya, agar tidak melanggar peraturan daerah, dan membahayakan para pengguna jalan. (Aldy/gopos)