GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota terus mengembangkan dugaan penculikan bayi, yang melibatkan oknum dukun beranak, SU. Hasil penyidikan kasus tersebut tak hanya berkaitan dengan dugaan penculikan bayi, akan tetapi turut berkaitan dugaan praktek aborsi.
Diberitakan sebelumnya, SU dilapor ke Polsek Kota Timur lantaran diduga menculik bayi milik pasangan mahasiswa, J dan Y. Peristiwa itu terjadi ketika Yusran menjalani proses persalinan yang di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (18/1/2020).
Selanjutnya hasil penyidikan Polres Gorontalo Kota terungkap bila J dan Y mendatangi SU di Jl. Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Mereka berniat menggugurkan kandungan Y. Permintaan itu diamini SU dengan meminta biaya Rp4 juta.
Saat proses aborsi berlangsung, Y mengalami pendarahan setelah sang bayi berhasil dikeluarkan dari rahim. Lantaran mengalami pendarahan, Y dibawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah Kota Gorontalo.
“Bayi tersebut ditinggalkan di rumah sang dukun. Namun setelah pasangan wanita tersebut datang untuk mencari bayi itu sudah raib entah ke mana,” terang Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro A.P.,S.I.K.,M.T.
Baca juga: Diduga Culik Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Oknum Dukun Kampung
Menurut Kapolres Gorontalo Kota, pihak RS curiga dengan kondisi sang perempuan dan menanyakan posisi bayi.
“Dari polres, kita melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) didapatkan di rumah SU. Namun, setelah tiba tiba, bayi sudah tidak ada. Kita lakukan pengembangan ternyata anak itu dikasih ke tetangga oleh anaknya dukun tersebut. Niatnya memang akan diaborsi,” tutur Desmont, Senin (20/2/2020).
Uang tersebut awalnya akan ditransferkan oleh SR yang akan memiliki bayi tersebut. Akan tetapi hingga malam hari tak ditransfer, keesokan harinya SU datang ke SR untuk menjemput uang.
“Ada perjanjian bahwa anak itu harus di tebus dengan uang Rp3 juta untuk bisa memiliki anak itu. Alasannya orang tua bayi tidak memiliki uang untuk biaya RS. Setelah penyelidikan kami menemukan bayi itu sudah di antar ke Polsek Kota Barat,” urai mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Saat ditemukan kondisi bayi tidak sehat, sehingga perlu perawatan dari medis. SU, diketahui sudah cukup lama sebagai dukun beranak alias biang. Diduga karena melakukan praktek aborsi, perbuatannya SU dijerat pasal 194 Undang-undang (UU) 194 tentang Kesehatan dan pasal 83 UU perlindungan anak. Ancanam hukumannya penjara 15 tahun.
“Kita akan lakukan penyelidikan lebih dalam. Kalaupun ditemukan fakta-fakta yang lain, yang bisa dikaitkan dengan penjualan manusia, kita akan tindaki. Kondisi ibunya juga masih di RS untuk dirawat. Setelah itu, kita akan lanjutkan penyelidikan,” tutupnya.(aldy/gopos)