GOPOS.ID, GORONTALO – Selain dituding tidak transparan dan subjektif. Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo dinilai tak cermat. Alhasil, tim yang seharusnya menjaring orang-orang berintegritas dalam kepemiluan itu meloloskan calon yang diangggap bermasalah.
Ketidakcermatan timsel itu ditengarai terjadi atas adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) Nomor 39-PKE-DKPP/III/2019 tertanggal 16 Mei 2019. Sehari setelah pegumuman Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo.
Putusan DKPP itu menyatakan, dua calon dicoret dari daftar PAW Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo. Dan kedua orang tersebut dinyatakan lulus dalam 10 calon anggota KPU Kota Gorontalo.
“Mestinya Timsel langsung meralat hasil plenonya dengan adanya putusan ini, karena ada di antara yang lulus itu ternyata oleh Putusan DKPP dinyatakan dicoret dari PAW Calon Anggota KPU Provinsi,” kata peserta seleksi Zulkifli Tangahu.
“Ironinya hal itu tak dilakukan. Padahal di antara Timsel ini ada dua orang mantan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo,” terang Zulkifli.
Baca juga: Timsel Dituding Ciderai Integritas Seleksi KPU Kota, Peserta Adukan ke DKPP dan KPU RI
Masih banyak fakta lain kata Zulkifli yang mereka beberkan dalam surat aduan terkait dengan kinerja Timsel yang dinilai mencederai nilai integritas, profesionalitas, mandiri, dan terbuka.
Mereka berharap, KPU RI menolak dan membatalkan usulan 10 nama yang dinyatakan lulus oleh Timsel karena didasarkan oleh putusan yang subjektif dan tak transparan.
KPU RI juga diminta menginvestigasi kinerja timsel dan memberi sanksi tegas.
“Jika permintaan ini tak digubris, kami akan menempuh lewat PTUN setelah keluar SK Penetapan 5 orang calon Anggota KPU Kota Gorontalo oleh KPU RI,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Munkizul Umam Kau ketika dikonfirmasi gopos.id, mempertanyakan penilaian peserta terhadap timsel.
“Peserta mana yang bermasalah? Masalnya apa? Apa ada laporannya?,” kata Munkkizul Umam.
Menurutnya, seluruh peserta yang diloloskan telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Yang dinyatakan lolos adalah yang memenuhi syarat sebagaimana PKPU dan Juknis yang menjadi pedoman kami dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kota Gorontalo,” tegasnya.(adm-01/andi/gopos)