GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo membolehkan pelaksanaan Salat Iduladha 1441 secara berjemaah di lapangan atau masjid. Kebijakan itu berlaku dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengatakan pelaksanaan salat iduladha berjemaah berlaku di wilayah yang masuk dalam kategori hijau. Dalam artian wilayah yang penyebaran Covid-19 mampu dikendalikan secara maksimal. Sementara untuk wilayah yang penyebaran Covid-19 tak terkendali maka salat Iduladha berjemaah tak bisa dilaksanakan.
“Silahkan jika ingin salat berjemaah. Akan tetapi hanya berlaku untuk wilayah zona hijau,” ujar Nelson Pomalingo.
Selain itu, Nelson Pomalingo, menekankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat berjemaah nanti.
“Wajib menggunakan masker, jaga jarak, serta ketentuan protokol kesehatan covid-19,” ujar Nelson menekankan.
Bagi daerah yang penyebaran covid-19 tak terkendali namun ngotot melaksanakan salat Iduladha berjemaah, maka penyelenggara wajib bertanggungjawab. Tidak hanya pada pelaksanaan kegiatan, tetapi dampak yang timbul pasca kegiatan.
“Pemkab Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Iduladha 1441 H di masa pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur Nelson Pomalingo.
Sementara itu, untuk penyembelihan dan pembagian hewan Kurban Nelson juga menganjurkan untuk mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementrian Agama. Yaitu panitia tidak diperkenankan mengedarkan kupon untuk menghindari terjadinya kerumuman. Pembagian daging kurban diantar langsung ke rumah penerima.(Abin/gopos)