GOPOS.ID, KWANDANG – Sesuai instruksi pemerintah pusat dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19. Perayaan lomba yang menimbulkan kerumunan pada peringatan HUT ke-76 RI, Kabupaten Gorontalo Utara ditiadakan.
“Untuk tahun ini kegiatan lomba dalalam rangka peringatan hari bersejarah Indonesia ditiadakan. Ini sesuai petunjuk dari pemerintah pusat,” jelas Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 0031/4297/SJ, tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman teknis peringatan Hari HUT ke-76 RI, Tahun 2021.
Karena jelas pada poin keempat dalam surat edaran itu, tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
Akan tetapi pada poin selanjutnya dijelaskan, pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
“Kita tetap melaksanakan upacara, namun kita sederhanakan. Misalnya, jumlah pasukan pengibar bendera dibatasi hanya 26 orang, kemudian jumlah tamu undangan juga dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya dalam pelaksanaan upacara,” tandasnya. (isno/gopos)