GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo yang memusnahkan barang bukti (Babuk) tindak pidana berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan.
Anggota Komisi A, Heriyanto Thalib mengungkapkan, pemusnahan barang bukti oleh Kejari kota sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum. Dirinya melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan di akhir tahun 2022 ini, untuk tidak pidana Narkotika sebanyak 20 perkara. 18, 605 gram ganja, 2,86532 gram shabu, 9 buah handphone, 5 bong, 9 buah pipet kaca, 20 buah korek api, dan dua timbangan.
“Saya sangat setuju dan mendukung, juga mengapresiasi Kejaksaan Kota atas pemusnahan barang bukti tersebut,” kata Heriyanto.
Politsi Partai Amanat Nasional itu melanjutkan, selain narkotika, barang bukti seperti obat-obatan, senjata tajam, hingga sejata api juga turut dimusnahkan.
“Semoga ini memberikan gambaran kepada masyarakat, terutama generasi muda untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk terjerumus pergaulan bebas dan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Selain obat-obatan, kejari juga memusnahkan ribuan kosmetik ilegal, dan obat-obatan kecantikan tak berizin. Heriyanto tekanan pemerintah kota dalam hal ini OPD terkait harus rutin menggelar operasi pasar, guna menyetop produk-produk kosmetik ilegal yang membahayakan pemakaiannya. (Sari/gopos)