GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna dewan ke-112, Senin (3/7/2023). Rapat paripurna ini membahas mengenai pembicaraan tingkat II terhadap usulan perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Pada rapat paripurna tersebut, beberapa hal menjadi kesepakatan untuk dilakukan perubahan atas tata tertib dewan sebagaimana tertuang dalam peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tersebut. Usulan perubahan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan adanya revisi untuk ketiga kalinya terhadap aturan tata tertib dewan tersebut.
Ketua Pansus Usulan Perubahan, Aw Thalib mengatakan, beberapa hal yang menjadi perhatian menonjol adalah mengenai peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pada aturan tata tertib Nomor 1 Tahun 2018, Bapemperda memiliki peran dalam pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan produk hukum daerah.
“Namun dengan adanya aturan terbaru. Tugas pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan produk hukum daerah menjadi kewenangan Kemenkumham,” ujar AW Thalib.
Menurut AW Thalib, peran Bapemperda terdapat pada proses pencermatan produk hukum daerah. Yaitu Bapemperda memiliki wewenang dalam menindaklanjuti dalam bentuk pencermatan produk hukum yang telah dilakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan oleh Kemenkumham.
“Dalam proses pencermatan ini masih bisa kita (Bapemperda) melihat atau mengotak-atik apabila ada hal yang tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Ketua Komisi I tersebut.
Hal lainnya yang menjadi perhatian dalam perubahan aturan daerah tersebut adalah menyangkut penyebarluasan produk hukum daerah. Yang secara kelembagaan dewan ditugaskan kepada alat kelengkapan dewan yaitu Bapemperda.
“Sehingga bapemperda memiliki peran dalam penyebarluasan sampai selesai produk hukum daerah,” ujarnya.
Berikut yang menjadi pembahasan pada rapat paripurna tersebut adalah aturan yang memungkinkan dewan melaksanakan paripurna secara virtual dalam kondisi tertentu. (muhajir/gopos)