GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran gelap narkoba dari luar daerah ke Gorontalo tak habis-habisnya. Setelah dua pemuda asal palu yang diamankan Polres Boalemo awal Januari 2019. Kini giliran Polres Gorontalo mengamankan seorang pemuda asal Desa Muluo, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemuda berinisial YM itu diamankan gara-gara kedapatan membawa satu sachet kecil berisi serbuk berbentuk kristal. Serbuk tersebut diduga sabu.
Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza,SIK,MSc melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, penangkapan YM berawal adanya informasi warga ke Polres Gorontalo pada Kamis (10/1/2019) pukul 20.30 Wita. Saat itu dikabarkan bila akan ada transaksi narkoba oleh seseorang yang dicurigai baru pulang dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga : Oknum Kabag Ops Polres Boalemo Diduga Tertangkap Narkoba
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan anggota bertolak ke Kwandang. Setibanya di lokasi pukul 21.00 wita, Kasat Narkoba melakukan pembagian tugas.
“Sekitar pukul 23.00 Wita pelaku yang dicurigai lewat dan langsung diamankan,” terang Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga : Bawa Sabu, 2 Pria Asal Palu Dibekuk di Boalemo
Menurut Wahyu Tri Cahyono, hasil penggeledahan terhadap pemuda berusia 25 tahun itu, ditemukan satu sachet kecil narkotika yang diduga jenis sabu.
“Narkoba dibungkus dalam kemasan rokok. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjut,” terang Wahyu Tri Cahyono.(adm-02)