GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menjelaskan salah satu aturan yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah persoalan Corporate Social Responsibility alias CSR.
Menurut Darmawan, pihaknya melalui ranperda tersebut mendorong agar perusahaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo dapat berkontribusi dalam bentuk CSR.
“Artinya, mereka bisa bersatu bagaimana program mereka ini bisa menjawab kebutuhan yang ada di Kota Gorontalo,” ucap Darmawan usai rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut, Senin (3/6/2024).
Dikatakan politisi PDI Perjuangan, bahwa dengan adanya ranperda ini maka perusahaan bisa lebih teratur menyalurkan CSR.
Darmawan mencontohkan banyak perusahaan yang dinilai tumpang tindih dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
“Perusahaan seperti perbankan itu lebih ke mobil ambulance. BSG sudah memberikan ambulance dari perusahaan lain juga memberikan ambulance. Ini akan terjadi satu tumpang tindih sedangkan kebutuhan yang ada di masyarakat itu masih banyak,” jelas pria yang akrab disapa Haji Daru itu.
Darmawan berharap dengan adanya ranperda ini dapat membantu kesejahteraan dan kebutuhan dari masyarakat yang ada di Kota Gorontalo, terutama yang belum tercover oleh APBD.
“Karena selama ini kita ketahui APBD kita kan terbatas, dengan adanya CSR ini kita harap bisa membantu kebutuhan dari masyarakat,” papar dia.(Rama/Gopos)