GOPOS.ID, GORONTALO – Menanggapi pemberitaan viral terkait batalnya pernikahan seorang warga Gorontalo yang mempelai prianya merupakan anggota Brimob, Satuan Brimob Polda Gorontalo menegaskan bahwa kejadian tersebut murni urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., menjelaskan bahwa sesuai aturan di lingkungan Polri, setiap anggota yang akan menikah wajib melalui proses izin perkawinan yang diatur dalam sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk).
“Dalam kasus ini, yang bersangkutan telah mengikuti prosedur pengajuan izin dan sidang BP4R sesuai ketentuan. Namun, terkait pembatalan acara pernikahan, itu sepenuhnya merupakan keputusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas atau kebijakan institusi,” tegasnya.
Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., juga menambahkan bahwa Polri, khususnya Brimob, memahami kekecewaan pihak keluarga mempelai wanita. Meski begitu, langkah pembinaan dan klarifikasi internal telah dilakukan, sesuai aturan yang berlaku di tubuh Polri.
“Kami memastikan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi. Bila terjadi persoalan, ada mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh Propam untuk memastikan profesionalisme tetap terjaga,” ujarnya.
Satbrimob Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menggeneralisasi kasus pribadi sebagai gambaran seluruh anggota Brimob.
“Brimob akan terus hadir memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, dan kami berharap publik dapat melihat secara objektif setiap persoalan,” tutupnya. (Putra/Gopos)