GOPOS.ID, KWANDANG – Dalam sebulan terakhir ini, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengungkap kasus penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara.
Dari total pengungkapan kasus miras cap tikus berjumlah 3.928,38 liter atau setara 3 ton lebih yang diamankan oleh Polres Gorontalo Utara dan jajarannya.
Satuan Narkoba sendiri berhasil mengungkap penyelundupan miras jenis cap tikus sebanyak 75 sak plastik dengan ukuran 1 sak plastik berisikan 12,5 liter dengan jumlah 937,5 liter.
Menyusul pihak Polsek Atinggola mengungkap sebanyak 2,991 liter cap tikus pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di wilayah perbatasan di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili mengungkapkan setelah melihat dari hasil tangkapan selama ini (miras). Maka pihaknya akan memperketat daerah-daerah perbatasan.
“Lebih khusus lagi daerah perbatasan di Kecamatan Atinggola. Apalagi menyangkut minuman keras ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda,” kata Kompol Lesman.
Dengan atensi tersebut, kata Kompol Lesman, jajaran Polres dan Polsek tetap giat melakukan patroli melalui KRYD. Ketika itu dilakukan maka hasilnya juga akan nampak terlihat.
Apalagi dilihat dari hasil tangkapan selama ini, modusnya berbeda-beda. Namun berkat kejelian Polisi maka penyelundupan tersebut berhasil diungkap.
“Siapa saja yang terlibat kita jerat dengan pasal kejahatan pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” imbuhnya. (Isno/gopos)