GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang perdana atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Bupati Boalemo, Darwis Moridu alias Ka Daru, Selasa (15/9/2020) secara virtual.
Dalam sidang virtual tersebut, terlihat Darwis Moridu hadir langsung dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo didampingi penasehat hukum serta dikawal oleh unsur Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo yang beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Darwis Moridu mendengarkan langsung pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho,SH.MH terungkap beberapa hal terkait kronologi penganiayaan yang membuat korban Awis Idrus meninggal dunia.
Dimana pada hari Kamis 5 Agustus 2010 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru berlokasi di gudang jemuran jagung milik ka Daru di Dusun I Desa Kota Raja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, terdakwa melakukan penganiayaan. Tidak hanya di lokasi itu, lokasi berikutnya dilakukan Darwis Moridu di kediamannya yang berada di Dusun III Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo
Dimana hari itu, Awis Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa. Kemudian Awis dipanggil Marjun Adam agar mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil.
Kemudian Awis mendatangi terdakwa tepat di samping mobil dan terdakwa kemudian bertanya ‘kau ini masih ada ambilan sama saya dirumah (kamu masih ada hutang sama saya)’ kata terdakwa.
Lalu Awis menjawab bahwa benar ia masih ada hutang sama terdakwa sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian terdakwa bertanya kembali,’sudah berapa tahun?’.
Oleh korban dijawab sudah satu tahun lebih. Terdakwa balik bertanya, ‘sudah menanam jagung?’, dan dijawab oleh korban ‘saya sempat membersihkan kebun namun saya tidak sempat menanam karena anak saya sedang sakit dan hampir meninggal dunia’.
Mendengar jawab itulah, terdakwa Darwis Moridu kemudian kesal dan emosi. Terdakwa langsung membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga mengenai badan korban dan korban terdorong beberapa centimeter.
Kemudian mulai dari situ, terdakwa pelan-pelan menganiaya korban. Dimulai dari korban diminta untuk duduk, selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kepada korban perihal uang tersebut.
Kemudian terdakwa Darwis Moridu langsung menampar korban dengan menggunakan belakang telapak tangan kanan yang terbuka ke arah wajah korban sebanyak dua kali.
Tamparan keras itu mengenai pipi kiri korban, sehingga korban merasakan kesakitan.
Kemudian terdakwa Darwis Moridu menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah paha kedua kaki korban berulang-ulang. Korban menjerit kesakitan, bahkan meminta ampun kepada terdakwa. Namun permintaan ampun itu tidak dihiraukan.
Baca juga:Â Sidang Perdana, Bupati Boalemo Duduk di Kursi Pesakitan
Terdakwa kembali melakukan penganiayaan. Kali ini terdakwa memegang kerah baju kaos korban sambil menarik korban kesana-kemari. Korban lantas jatuh dan terlempar di teras gudang jagung tersebut.
Korban yang jatuh ke tanah lalu ditendang berulang-ulang oleht terdakwa ke arah paha kaki kiri korban. Korban menjerit kesakitan.
Merasa kurang puas. Korban diminta untuk ikut bersama terdakwa. Korban lalu naik mobil bersama terdakwa menuju rumah terdakwa di Dusun III Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.
Sesampai di rumah, korban kembali disiksa. Diawali lagi dari pertanyaan soal hutang tersebut. Mendapat jawaban yang sama, terdakwa kembali memegang kerah baju korban sambil marah-marah.
Rice Maliu yang saat itu ada di lokasi menyaksikan penganiayaan itu, tidak bisa berbuat banyak meski sudah melerai.
Kali ini Ka Daru lebih parah lagi melakukan penganiayaan. Telunjuk tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam mulut korban, dengan tangan terkepal, kemudian terdakwa memukul korban berulang-ulang di bagian mulut. Hasilnya bibir korban luka dan mengeluarkan darah.
Lalu, terdakwa terus-terusan menganiaya korban. Kali ini korban ditendang dibagian paha kedua kaki korban secara berulang-ulang sehingga korban menjerit kesakitan.
Tak hanya sampai disitu, Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan. Sehingga Korban kesakitan.
Tidak puas, terdakwa menyuruh korban berdiri. Saat berdiri, terdakwa langsung memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai.