GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Agama (Kemenag) merilis nama jemaah calon haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Khusus di Provinsi Gorontalo tercatat ada 920 jemaah yang berhak lunas Bipih 1444 H/2023 M. Kemudian ada sebanyak 49 jemaah masuk dalam kategori jemaah prioritas lanjut usia. Sedangkan jemaah cadangan ditetapkan sebanyak 92 jemaah.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi. Isinya agar menyosialisasikannya kepada para jemaah mengenai jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ujar Saiful Mujab.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.(hasan/gopos)
Daftar Jemaah Haji yang berhak pelunasan Biaya Haji Provinsi Gorontalo 1444 H/2023 M
Sumber: Daftar Jemaah yang Berhak Pelunasan Biaya Haji 1444 H/2023 M