No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Daerah Darurat Corona, MUI Haramkan Salat Jumat, Tarawih, dan Id

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 17 Maret 2020
in Gorontalo, Headline
0
2.1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam situasi terjadinya wabah corona. Salah satunya mengharamkan salat jumat, salat tarawih maupun salat id di daerah darurat corona. Yaitu daerah yang kondisi penyebaran wabah virus corona tidak terkendali lagi.

“Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut (daerah darurat corona,red). Sampai keadaan menjadi normal kembali. Dalam kondisi tersebut wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing,” ujar Ketua Majelis Fatwa Prof.Hasanuddin AF sebagaimana dilansir suara.com jaringan berita gopos.id.

Dalam kondisi wabah corona tak terkendali, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.

“Seperti jemaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” urai Hasanuddin.

Baca Juga :  MUI Haramkan Beli Produk Israel

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat,” sambung Hasanuddin menambahkan.

Baca juga: UPDATE Data Pasien COVID-19: Bertambah 17 dari Empat Provinsi

Demikian pula bagi orang yang terpapar virus corona. Komisi Fatwa MUI mewajibkan orang tersebut menjaga dan mengisolasi diri. Tujuannya agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

“Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman. Salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Hasanuddin.

“Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Termasuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” tutur Hasanuddin menambahkan.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Buka Posko Pengaduan THR

Lebih lanjut, MUI mewajibkan setiap orang melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Sebab, hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia. Kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok, serta keperluan emergency.

Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.(adm-02/gopos)

Tags: Darurat CoronaFatwa MUISalat IdSalat Jumat
Previous Post

Bandara-Kantor Pemerintah di Gorontalo Sediakan Tempat Cuci Tangan

Next Post

Sayang Sekali, Langkah Wiranti di LIDA 2020 Kandas

Related Posts

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango
Gorontalo

Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

Rabu 20 Agustus 2025
Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Next Post

Sayang Sekali, Langkah Wiranti di LIDA 2020 Kandas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.