No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cuti Bersama Bertambah 4 Hari, Khusus Jatah Libur PNS Tunggu Keputusan Presiden

Admin by Admin
Selasa 10 Maret 2020
in Headline, Nasional
0
95
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pasca pemerintah menetapkan tambahan hari cuti bersama 2020 sebanyak empat hari, Senin (9/3/2020) rupanya belum memberi angin segar bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Sebab ASN harus menunggu lagi surat keputusan Presiden terkait dengan jatah libur cuti bersama tersebut.

Cuti bersama ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Tujuan cuti ini sendiri untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga :  Longsor di Jalan Menuju Perkantoran Gubernur Gorontalo

“Khusus untuk ASN, hal tersebut (cuti bersama) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucap Menko PMK Muhadjir Effendi, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir tentang cuti bersama bagi PNS.

“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” terangnya, di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga :  Sandiaga Uno Usul Hari Kejepit Jadi Libur Nasional

Terakhir, Paryono mengatakan jika Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama.

“Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” pungkasnya. (andi/gopos)

Tags: Cuti BersamaLibur Nasional
Previous Post

Status UHC Gorontalo Harus Dipertahankan

Next Post

Diduga Sebar Hoaks Virus Corona, IRT Ini Diciduk Polisi

Related Posts

Kapolres Boalemo Dituding Lakukan Kekerasan, Dilaporkan ke Propam Imbas Sengketa Tambang
Headline

Kapolres Boalemo Dituding Lakukan Kekerasan, Dilaporkan ke Propam Imbas Sengketa Tambang

Rabu 4 Juni 2025
Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral
Deprov Gorontalo

Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

Selasa 3 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus
Headline

Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita
Headline

IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita

Selasa 27 Mei 2025
Next Post

Diduga Sebar Hoaks Virus Corona, IRT Ini Diciduk Polisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Heboh Pegawai Dinsos Kabgor Ditodong Pistol, Pelaku Diduga Dosen

    Heboh Pegawai Dinsos Kabgor Ditodong Pistol, Pelaku Diduga Dosen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Satu Rumah di Dulalowo Timur Kota Gorontalo Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tantang Masyarakat Laporkan Oknum Polri Bekingi PETI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.