GOPOS.ID, SULUT – Tim Gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa, dan Polres Gorontalo Kota, di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga mencuri kabel penerangan jalan umum di Kota Gorontalo pada Maret 2022 lalu.
Informasi yang dirangkum gopos.id, ketiga terduga pelaku adalah warga Kota Gorontalo, masing-masing berinisial, AM (56), FM (17), dan EL (37). Diduga ketiganya mencuri kabel lampu sepanjang kurang lebih 500 meter milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo.
“Ketiganya ditangkap tim gabungan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dalam waktu berbeda. EL ditangkap pada Senin (1/8/2022) malam, kemudian FM ditangkap pada Selasa (2/8/2022) siang, dan AM ditangkap pada Kamis (4/8/2022) dini hari,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjutnya, Kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp120 juta ini dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota beberapa saat usai kejadian tepatnya pada pada 9 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Polres Gorontalo Utara Tangkap Terduga Pencuri Handphone
“Dalam penyelidikan, diketahui para terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Bitung. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh tim gabungan kepolisian. Ketiganya lalu diserahkan ke pihak Polres Gorontalo Kota untuk diproses lanjut,” tandas Kabid Humas.(Putra/Gopos)