GOPOS.ID, GORONTALO – AHA alias Habibie hanya bisa pasrah dan tertunduk saat dibekuk tim unit Reskrim Polsek Kota Timur dan Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo, Kamis(17/2/2022). Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu dibekuk setelah diduga pelaku pencurian sebuah handphone di kos yang terletak di Jl. Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (16/2/2022). Saat itu, Habibie melihat korban sedang tidur dalam kamar. Tak jauh dari tempat tidur korban, terdapat sebuah handphone. Pemuda berusia 20 tahun itu lalu masuk dan mengambil handphone korban.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Kota Timur. Tim Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang di-backup Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan penelusuran. Tak sampai 1×24 jam, keberadaan Habibi terlacak berada di wilayah Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Tim lalu bergerak dan mendapati Habibi sedang duduk dengan temannya.
“Saat diinterogasi, AHA mengaku mengambil handphone milik korban. Ia mengaku handphone tersebut sudah digadaikan di salah satu gerai handphone di Kecamatan Limboto,” kata Kapolsek Kota Timur, Ipda Ibnu Katsir Rizka.
Tim berhasil mengamankan handphone milik korban dengan merek Realme Narzo setelah melihat dan mengecek serta mencocokkan nomor IMEI handphone. Selanjutnya handphone beserta AHA diamankan ke Mapolsek Kota Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(sari/gopos)