No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cari Sensasi, Oknum Mahasiswa asal Bolmong Dibekuk Polisi

Admin by Admin
Rabu 16 Januari 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
2
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud hati mencari sensasi. Agar terkenal layaknya selebriti. Tapi bukannya popularisasi yang didapati.  Justru diri dibekuk Polisi.

Di zaman yang serba canggih saat ini, membuat hampir segala hal menjadi mudah. Tak terkecuali mencari popularitas. Dengan modal smartphone, nama seseorang bisa melejit. Hanya dalam waktu yang singkat. Melebihi kandidat legislator yang pontang-panting serta siang malam mencari dukungan.

Fenomena mencari popularitas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi ini turut mengilhami JRD alias Jeri. Pemuda asal Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaangmongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Baca juga : Angka Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 15,83 Persen

Berbekal smartphone serta akun media sosial (medsos) facebook miliknya, pemuda berusia 23 tahun itu mulai beraksi. Sebuah rekaman video lantas diungah dan kemudian dibagikan.

Isi rekaman video yang dibagikan lelaki berkulit sawo matang itu terbilang cukup sadis. Yaitu proses evakuasi seorang korban meninggal dengan kondisi tubuh terpotong dua.

Agar lebih menarik perhatian lagi, Jeri lantas menambahkan keterangan dalam rekaman video tersebut “Tabala dua gaess (emoticon api dan terkejut), jng dlu lwat di andalas,msi rawan”. Keterangan itu seolah-olah menginformasikan bila terjadi pertikaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Orang tersebut meninggal akibat terkena senjata tajam. Pertikaian maut itu terjadi di wilayah Andalas (Jl.Jhon A Katili), Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Seorang Warga Mongolato, Kab. Gorontalo Diduga Terjangkit  Antraks
Baca juga : Awas! DBD Mulai Mengintai, 2018 Terjadi 14 Kasus Kematian

Postingan mahasiswa semester VII salah satu perguruan Tinggi Negeri di Gorontalo itu langsung menyebar luas. Selain turut dibagikan, kalangan nitizen juga turut memberikan komentar. Hanya dalam hitungan menit, postingan Jeri menjadi viral.

Nama JRD langsung melambung tinggi di kalangan dunia maya. Tapi baru berselang dua hari setelah menunggah rekaman video, Jeri justru didatangi tim buru sergap (buser) Polres Gorontalo Kota. Ia diciduk di kampung halamannya di Dumoga Barat, Bolmong.

Lho kok bisa? Ternyata rekaman video yang disebarluaskan pria berwajah oval itu adalah hoaks. Korban yang ada dalam rekaman video bukan merupakan korban pertikaian. Melainkan korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Dipicu Dendam, Pemuda di Gorontalo Nekat Tikam Rekannya

“Yang bersangkutan membagikan video korban kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam keterangan video tersebut, yang bersangkutan menulis tempat kejadian  di Terminal 42 Kota Gorontalo. Korban tersebut merupakan korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman. Setelah kita cek di lokasi ternyata kejadian tersebut tidak benar,” terang Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK.

Baca juga : 10 Motor, 50 Sepeda Disiapkan Panitia Hari Patriotik 23 Januari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jeri pun harus menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. Lelaki bertubuh agak kurus itu terancam dijerat pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Gunakan media sosial secara bijaksana. Jangan mudah menyebarkan berita hoaks. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, barang siapa menyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3-10 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono.(adm-02)

Tags: Polda GorontaloPolres Gorontalo KotaSebar Hoaks
Previous Post

Awas! DBD Mulai Mengintai, 2018 Terjadi 14 Kasus Kematian

Next Post

Progres Penyaluran DAK Fisik Kota Paling Rendah

Related Posts

Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Progres Penyaluran DAK Fisik Kota Paling Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.