GOPOS.ID, GORONTALO – Ratusan buruh di Provinsi Gorontalo menggelar aksi demo untuk menuntut hak-hak mereka sebagai buruh dan pekerja.
Aksi yang di laksanakan serentak di seluruh Indonesia ini mengikut sertakan berbagai macam aliansi buruh dyakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Untuk wilayah Gorontalo sendiri masa aksi berasal dari Aliansi FSPMI yang mengikut sertakan kurang lebih sekitar 150 orang. Masa aksi memulai aksinya sekitar pukul 9:30 hingga 12:00 WITA.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengungkapkan pihaknya turun kejalan dan datang ke dua titik yakni pertama Kantor Dinas Penanaman Modal ESDM dan PTSP yakni yang membawahi Dinas Tenaga Kerja dan kedua Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
“Kami dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FSPMI Gorontalo atau buruh dan pekerja di Gorontalo menuntut agar dicabutnya Permenaker No 2 Tahun 2022 dan menuntut mencopot Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya saat diwawancarai.
Lanjutnya, aturan permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merupakan sebuah aturan yang sangat bertentangan dengan kaum buruh. Pasalnya jaminan dalam aturan tersebut hanya bisa dicairkan pada saat umur 56 tahun pasca di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Berbeda dengan permenaker sebelumnya yang JHTnya bisa dicairkan full pasca di PHK satu bulan,” katanya.
“Sementara yang satu ini tidak bisa, itupun kalau bisa dicairkan hanya mendapatkan 30% dari total JHT yang ada yang masa kepesertaannya sudah terhitung 10 tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: Kejati Gorontalo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Boalemo
Menurutnya ini sangat tidak mendukung para buruh, dengan hal ini kaum buruh merasa terpukul secara sikologis ditambah lagi saat ini masih situasi Pandemi Covid-19 ditengah naiknya gelombang PHK dan pemerintah justru mengeluarkan aturan yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.
“Akhirnya kami direspon oleh dinas terkait dan aspirasi kamu akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait dua hal yang menjadi harapan kami tentunya,” pungkasnya. (Sari/Putra/Gopos)