No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron 3 tahun, Kejati Gorontalo Ringkus DPO Pemalsuan Surat dan Penggelapan Jabatan

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 2 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron 3 tahun, Kejati Gorontalo Ringkus DPO Pemalsuan Surat dan Penggelapan Jabatan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Gorontalo, juga dibantu tim intelijen Kejati Sulawesi Utara, sedang mengamankan DPO, JCS alias Karli, di Kejati Sulut, Kamis (2/12/2021). Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil meringkus satu tersangka tidak pidana pemalsuan surat dan penggelapan jabatan salah salah satu perusahaan swasta di Gorontalo, Kamis (2/12/2021)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Gorontalo dibantu tim intelijen Kejati Sulawesi Utara, behasil mengamankan Buronan JCS alias Karli, terpidana perkara pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama di PT. Surya Madistrindo Finding Aso Gorontalo

Baca Juga :  Polisi Buru Enam Kades Buron Kasus Politik Uang di Gorontalo Utara

“JCS alias Karli dinyatakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP,” terang Muhammad Kasad

Perempuan kelahiran 1981 itu telah diputus bersalah sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim PN Gorontalo Nomor : 278/Pid.B/2016/PN.Gto dengan putusan itu, dirinya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen yang terlampir dalam berkas perkar. Ia dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018, dimana sebelumny saat akan dilaksanakan eksekusi oleh tim jaksa penunut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Terpidana tidak diketahui keberadaannya. Terpidana karli diamankan di kediamannya Kel. Taratara Dua Lingkungan VI Kec. Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Berupaya Kabur, Pelaku Pembacokan di Taman Kota Didor Polisi

“Setelah 3 tahun lamanya, akhirnya didapat informasi keberadaan terpidana, maka selanjutnya tim tabur kejati Gorontalo membawa DPO ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk diamankan sementara. Rencananya DPO Karli akan dibawa Ke Gorontalo guna dilakukan eksekusi untuk menjalani sisa hukuman pidana penjara,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Tags: DPOKejati GorontaloPemalsuan Surat
Previous Post

Polda Gorontalo Ungkap Dalang Insiden Peluru Nyasar di Telaga

Next Post

Instalasi Farmasi Gorontalo Jadi Percontohan Dinkes Jabar

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Instalasi Farmasi Gorontalo Jadi Percontohan Dinkes Jabar

Instalasi Farmasi Gorontalo Jadi Percontohan Dinkes Jabar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.