GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil meringkus satu tersangka tidak pidana pemalsuan surat dan penggelapan jabatan salah salah satu perusahaan swasta di Gorontalo, Kamis (2/12/2021)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Gorontalo dibantu tim intelijen Kejati Sulawesi Utara, behasil mengamankan Buronan JCS alias Karli, terpidana perkara pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama di PT. Surya Madistrindo Finding Aso Gorontalo
“JCS alias Karli dinyatakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP,” terang Muhammad Kasad
Perempuan kelahiran 1981 itu telah diputus bersalah sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim PN Gorontalo Nomor : 278/Pid.B/2016/PN.Gto dengan putusan itu, dirinya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen yang terlampir dalam berkas perkar. Ia dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018, dimana sebelumny saat akan dilaksanakan eksekusi oleh tim jaksa penunut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Terpidana tidak diketahui keberadaannya. Terpidana karli diamankan di kediamannya Kel. Taratara Dua Lingkungan VI Kec. Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
“Setelah 3 tahun lamanya, akhirnya didapat informasi keberadaan terpidana, maka selanjutnya tim tabur kejati Gorontalo membawa DPO ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk diamankan sementara. Rencananya DPO Karli akan dibawa Ke Gorontalo guna dilakukan eksekusi untuk menjalani sisa hukuman pidana penjara,” pungkasnya. (Sari/gopos)