GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian RP alias Rispan, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya terhenti. Sempat masuk dalam daftar pencarian (DPO) alias buron 2 bulan. Pria berusia 19 tahun itu tak berkutik saat disergap tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Sabtu (27/7/2019) pukul 19.00 wita.
Infomasi yang dirangkum gopos.id, Rispan merupakan buronan Polres Kota Besar (Polrestabes) Manado dan Polsek Urban Wanea. Rispan terlibat kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam (penikaman) di perempatan SMP 4 Karombasan, Manado. Peristiwa itu berlangsung pada 13 Mei 2019.
Sesaat setelah kejadian, Rispan langsung melarikan diri. Namun jejak Rispan saat itu tak kunjung ditemukan. Sehingga nama Rispan masuk dalam DPO atau daftar buron.
Baca juga: Koramil Telaga Bongkar Sarang Judi Biskedo
Setelah buron 2 bulan, keberadaan Rispan masih juga kabur. Hal itu membuat Polrestabes Manado berkoordinasi dengan Polda Gorontalo terkait keberadaan Rispan. Sebab, terinfomasi bila Rispan sudah tak lagi berada di wilayah Kota Manado.
Pencarian terhadap Rispan turut dilakukan Polda Gorontalo. Hingga pada Sabtu (27/7/2019), tim resmob Polda Gorontalo mendapatkan informasi keberadaan Rispan di salah satu home stay di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Setelah memastikan bahwa pria tersebut benar-benar orang yang dicari, tim Resmob Polda Gorontalo dan Piket Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penangkapan terhadap Rispan.
“Hasil koordinasi dengan tim Opsnal Polrestabes Manado bahwa yang bersangkutan benar merupakan pelaku penikaman dan masuk dalam DPO. Sehingga tersangka tersebut diamankan di Polda Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono.
Saat ini, Polda Gorontalo masih menunggu penyidik dan Tim Opsnal Polrestabes Manado. Serta Sek Urban Wanea untuk menjemput tersangka.(muhajir/gopos)