GOPOS.ID, TILAMUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo mengumumkan hasil verifikasi adminitrasi terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo jalur perseorangan.
Pasangan calon (Paslon) perseorangan Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo dinyatakan lolos verifikasi administrasi memenuhi persyaratan dukungan untuk maju ke tahap verifikasi faktual.
“Dukungan KTP Burhanudin-Rivendi sebanyak 12.242 dari syarat minimal yang diberikan KPU Boalemo yakni 10.840 dukungan sehingga dinyatakan memenuhi syarat dengan melanjutkan tahap verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu, Selasa (18/6/2024).
Sementara paslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi, sehingga tidak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Untuk Wahyudin-Riko hanya mendapat 9.015 dukungan KTP, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi,” ungkap Yuyun.
Yuyun mengaku, ada banyak kesalahan yang didapatkan KPU saat verifikasi administrasi Wahyudin dan Riko.
“Pada saat verifikasi ditemukan adanya ganda internal, ada juga perbedaan data KTP dengan B1-KWK. Itu yang menjadi tolak ukur kami dalam melakukan verifikasi administrasi,” ungkap Yuyun.
Yuyun menjelaskan, untuk proses verifikasi faktual akan dimulai 21 Juni-4 Juli 2024 dari hasil dukungan KTP.
“Setiap pendukung lewat KTP akan diverifikasi secara langsung, apakah benar-benar memberikan dukungan kepada paslon yang lolos administrasi,” tutup Yuyun.(Yusuf/Gopos)