GOPOS ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo akhirnya mengeluarkan Maklumat soal pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gorontalo.
Adapun dalam MAKLUMAT BUPATI GORONTALO Nomor : 360/BPBD/ 806 /2021. tersebut menjelaskan aktivitas masyarakat yang harus dijalankan yang diantaranya :
1. Agar masyarakat membatasi mobilitas dan aktivitas yang tidak urgen di ruang publik, kecuali sektor esensial dan kritikal.
2. Agar senantiasa taat dan patuh pada protokol kesehatan lebih ketat berupa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di tempat umum.
3. Aktivitas masyarakat di ruang publik dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.
4. Maklumat ini berlaku sampai dengan tanggal 20 Juli 2021
5. Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang sengaja melanggar Maklumat ini.
Menanggapi maklumat tersebut Kasat Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin M Pango menegaskan pihaknya juga telah memberitahukan maklumat tersebut kepada sejumlah pedagang di kawasan Tower Pakaya.
“Hari ini kita bersama dengan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan BPBD, mengawal maklumat itu,” ungkap Kasat Satpol PP Udin Pango saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Udin menuturkan, untuk penegakan maklumat tersebut aparat gabungan akan melakukan patroli yang terfokus di Kabupaten Gorontalo.
“Titik fokus patroli akan menyasar wilayah Telaga, Telaga Biru, Limboto dan Tibawa,” tandasnya. (Putra/Gopos)