GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, membolehkan masyarakat di Kabupaten Gorontalo untuk merayakan tradisi ketupat secara terbatas.
Adapun perayaan tradisi ketupat secara terbatas yakni dilaksanakan di lingkungan keluarga masing-masing, serta tidak melayani masyarakat pendatang (dari luar wilayah Kabupaten Gorontalo,red).
Kebijakan untuk membolehkan pelaksanaan tradisi ketupat secara terbatas dituangkan Bupati Gorontalo dalam surat bernomor: 450/796/Bag. Kesra tertanggal 27 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan bagi seluruh camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat tersebut juga ditekankan kepada warga untuk tidak melaksanakan festival, lomba atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan berkumpulnya orang banyak. Sementara itu untuk pelaksanaan doa mengawali perayaan ketupat, dapat dilaksanakan di Masjid secara sederhana dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Cek Sarana Perniagaan untuk Persiapan New Normal
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengungkapkan pihaknya sudah mebgeluarkan surat edaran yang membolehkan masyarakat untuk merayakan ketupat. Nelson menjelaskan pelaksanaan dibolehkan hanya untuk lingkungan keluarga saja.
“Dalam surat itu sudah saya jelaskan. Di poin pertama boleh khusus untuk lingkungan keluarga saja dan tidak diperbolehkan untuk melayani masyarakat pendatang. Saya kira semua prosedur pelaksanaannya sudah jelas saya sebutkan di surat edaran tersebut, jadi saya harap hal itu dapat diindahkan,” tegas Nelson Pomalingo. (Abin/Gopos)