GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo terus menindaklanjuti laporan terhadap Darwis Moridu. Kasus pidana pemilu yang melibatkan Bupati Boalemo aktif itu dipicu oleh pernyataanya di depan kader PDIP pada kampanye di Desa Buti, Kecamatan Mananggu beberapa waktu lalu.
Orasi politiknya itu bahkan terekam dalam video amatir, yang beberapa saat kemudian tersebar di sosial media. Dalam orasinya, terdengar menyudutkan pemerintah Provinsi Gorontalo, bahkan sesekali mengeluarkan sindiran kasar.
Jika terbukti dalam pengadilan nanti, kader PDIP itu bakal terancam dikurung 2 tahun penjara.
“Proses di Bawaslu sudah selesai. Kami sudah melimpahkan ke pihak penyidik yang ada di Gakumdu untuk dilakukan penyidikan. Dalam menentukan status mereka (Darwis) tersangka atau tidak itu hak prerogative dari penyidik,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).
Dijelaskan Jaharudin, kasus itu terhitung sejak 28 Februari, sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo untuk naik ke tahap penyidikan.
Pelimpahan dilakukan, setelah serangkaian klarifikasi hingga diputuskan, kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil.
Kuat dugaan, kasus yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Dan setelah pelimpahan, penyidik polisi punya waktu 14 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk pengadilan. Dan hingga hari ini, polisi hanya punya waktu sekitar tiga hari lagi untuk menuntaskan penyidikan.
“Nanti bisa ditanyakan ke penyidik status mereka menjadi apa tiga hari ke depan,” tandas Jaharudin. (andi/gopos)