GOPOS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap juragan handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seseorang atas nama Nuralamsyah.
Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menyebut peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
“Ya benar sudah ditahan,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id.
Menurut Fahmi, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dia menyebut Putra Siregar dan Rico tiba-tiba menganiaya kliennya tanpa sebab.
“Kira-kira jam dua pagi itu, pokoknya klien kami dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka serius di bagian rahang. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul.
“Karena kami nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya peristiwa ini. Putra Siregar dan Rico kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Besok ditulis ya,” pungkas Budhi. (Suara/Putra/Gopos)