No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bolehkah Minum Obat Pencegah Haid Selama Berpuasa?

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 26 April 2021
in Gorontalo
0
Bolehkah Minum Obat Pencegah Haid Selama Berpuasa?

ilustrasi mengkonsumi obat. (shutterstock)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ganjaran yang berlipat ganda mendorong umat islam memanfaatkan momentum bulan ramadan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kondisi tertentu, ada yang membut seseorang tak bisa menjalankan ibadah puasa.

Seperti yang dialami kaum perempuan. Ketika haid maka mereka tak bisa menjalankan ibadah puasa. Lalu apakah boleh seorang perempuan mengonsumsi pencegah haid agar puasa ramadannya bisa sebulan penuh?

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Dr. Muhammad Gazali Rahman, M.H.I. menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat para ulama terhadap persoalan tersebut. Ada yang  membolehkan, dan ada pula ulama yang melarang. Ia sendiri sependapat dengan ulama yang melarang. Kerena hal itu merupakan kemudahan yang diberikan Allah.

“Saya lebih  mendukung pendapat yang melarang. Haid merupakan proses alamiah yang mempengaruhi fisik dan psikis perempuan. Khawatirnya malah berdampak negatif bagi kesehatan perempuan yang mungkin belum dirasakan saat sekarang,” Kata Gazali Rahman kepada gopos.id, Senin (26/4/2021)

Baca Juga :  Tak Perlu Lagi Dituangkan Dalam NPHD Bantuan Anggaran untuk Parpol

Ia menjelaskan, ulama kalangan mazhab Hambali membolehkan perempuan meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya. Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat serupa, hukumnya tidak apa-apa asalkan obat itu dikenal aman.

“Pendapat yang membolehkan ini tentu saja juga mengacu pada kaidah utama dalam fikih yang menyatakan hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya, (al-Ashlu fil Asy-ya’il ibahat hatta yadullu addalil alat tahrim),” jelas Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah ini menambahkan, bahwa ulama Syeikh Al-‘Utsaimin mengharamkan pil penunda haid. Dalam fatwanya mengatakan, dalam masalah ini agar para perempuan tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai takdir Allah serta ketetapan-Nya kepada perempuan. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmah tersendiri dalam siklus bulanan perempuan itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh perempuan tersebut.

Baca Juga :  Pamit Melaut, Nelayan asal Mananggu Boalemo Ditemukan Tewas Terlilit Tali

“Nabi SAW bersabda, Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain. Serta berdasarkan kaidah pokok dalam fikih,  kemudaratan itu hendaklah dihilangkan (addararu yuzal),” imbuhnya.

Ia menyimpulkan jika ada perempuan yang ingin menggunakan pil penunda haid agar dapat berpuasa sebulan penuh Ramadhan ataupun agar dapat menunaikan ibadah haji tepat waktu, maka hal itu tidak bisa disalahkan karena hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meskipun ada juga yang melarangnya. Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloHaidPuasaRamadan
Previous Post

Semasa Sekolah, Kapten I Gede Kartika Dikenal Baik dan Berprestasi

Next Post

Wabup Pohuwato Turut Merasakan Duka Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Related Posts

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Next Post
Wabup Pohuwato Turut Merasakan Duka Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Wabup Pohuwato Turut Merasakan Duka Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.