GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo berhasil mengungkap 8 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama 2021.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Gorontalo Brigjenpol Sukandar saat press release akhir tahun 2021 BNNP Gorontalo, Kamis (23/12/2021).
Menurut Sukandar, dari 8 kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukuman.
“Sebenarnya di tahun ini ada 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Gorontalo yang berhasil diungkap oleh BNN. 2 kasus lainnya itu ada di BNN kabupaten,” ujar Sukandar.
Dari jumlah kasus tersebut, BNNP Gorontalo berhasil menyita 8,175 gram narkoba jenis amfetamin atau shabu sebagai alat bukti.
Baca juga: Polres Gorontalo Dirikan 6 Posko Pengamanan Nataru
Jumlah kasus berhasil diungkap BNNP Gorontalo tahun 2021 masih tidak jauh berbeda dengan jumlah kasus 2020 dan 2021. Tahun 2020, jumlah kasus yang diungkap sebanyak 9 kasus dengan 16 orang tersangka. Sedangkan 2019 kasus yang berhasil diungkap sebanyak 9 kasus dengan 15 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Sukandar mengatakan, saat ini pengedaran gelap narkoba semakin canggih. Hal ini menjadi salah satu kendala BNN dalam mengungkap kasus peredaran barang haram ini.
“Tapi, kendala-kendala ini bisa kita hadapi dengan pengembangan teknologi di BNN,” ungkapnya. (muhajir/gopos)