GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Gorontalo kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional. Lima orang ditangkap bersama barang bukti berupa 210 gram sabu-sabu. Selain itu BNNP Gorontalo turut mengamankan uang ringgit Malaysia yang nilainya setara Rp50 juta.
Adapun lima orang jaringan narkoba internasional yang ditangkap BNNP Gorontalo adalah I, E, F, Ky, dan Bs. I, E, F, dan Ky tercatat merupakan warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Sementara Bs diketahui merupakan warga asal Sulawesi Selatan.
Penangkapan lima jaringan narkoba internasional ini dilakukan petugas BNNP Gorontalo secara maraton. Diawali penangkapan terhadap I pada 28 Januari 2020 di pelabuhan Feri Gorontalo. Saat itu petugas BNNP Gorontalo mendapatkan bila ada seseorang dari Luwuk, Sulawesi Tengah membawa paket narkoba ke Gorontalo. Dari tangan I, petugas BNNP mendapatkan satu paket narkoba.
Berdasarkan keterangan I, petugas BNNP melakukan pengembangan. Keesokan harinya, 29 Januari 2020, petugas BNNP Gorontalo menangkap E dan F di Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari tangan F, petugas mendapati 1 paket narkoba.
Petugas BNNP kembali melakukan pengembangan. Lebih kurang dua pekan, petugas BNNP Gorontalo kembali menangkap Ky, yang merupakan jaringan peredaran narkoba E, F, dan I. Selain mengamankan Ky, petugas BNNP Gorontalo turut mengamankan 1 paket narkoba.
Baca juga: Warga Asparaga Ditikam Gara-gara Permainan Kartu Remi
Selanjutnya berdasarkan pengembangan, petugas BNNP Gorntalo berhasil menangkap Bs saat berada di Palu, Sulawesi Tengah, pada 20 Februari 2020. Dari Bs, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol. Suparwoto, menjelaskan BNNP Gorontalo masih akan melakukan pengembangan, terkait penangkapan 5 orang jaringan pengedar narkoba internasional.
“Kita tidak berhenti di sini, tetapi masih akan terus kita kembangkan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ikut ditangkap,” ujar Suparwoto.
Menurut Suparwoto, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan diketahui narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka berasal dari Malaysia. Barang tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jaringan tranportasi laut, serta transportasi udara.
“Para tersangka ini merupakan warga negara Indonesia. Barangnya yang dibawa dari luar negeri,” kata Suparwoto.
Lebih lanjut Suparwoto menjelaskan, selain pengembangan kasus peredaran narkoba, BNNP Gorontalo juga turut mengembangkan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah bukti-bukti terkait TPPU dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut, sementara dilakukan pengkajian.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan kita akan turut mendalaminya berkaitan TPPU,” ungkap Suparwoto.(hasan/gopos)