GOPOS.ID, GORONTALO – Pada hari Senin, 28 September 2026, Aula BKAD Gorontalo menjadi saksi berlangsungnya Rapat Tindak Lanjut Rencana Aksi Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta pemenuhan kelengkapan data Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention berbasis Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026. Acara ini dipimpin oleh Sekretaris BKAD Provinsi Gorontalo, Bapak Arifin Padido, SE, M.Si, yang didampingi oleh seluruh Kepala Bidang PAPD dan Kepala Bidang PMBD. Kehadiran Tim Inspektorat Provinsi Gorontalo disambut dengan baik oleh pihak BKAD.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian SPI dan memenuhi indikator pencegahan korupsi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pengisian data dan dokumen dilakukan secara terkoordinasi oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. BKAD memiliki dua area intervensi dalam data MCSP, yaitu Area Perencanaan dan Penganggaran serta Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Proses pengisian dan pemutakhiran data MCSP-RBS Tahap I dijadwalkan berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2026. Sementara itu, Tahap II direncanakan akan dilaksanakan dari 1 Oktober 2026 hingga 5 Januari 2027. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Inspektorat Provinsi Gorontalo berperan aktif dalam melakukan koordinasi, pendampingan, serta verifikasi internal terhadap dokumen yang disampaikan oleh perangkat daerah. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh indikator dan rencana aksi dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.
Rapat ini juga mendorong adanya sinergi antara Inspektorat, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait agar proses pengisian berjalan dengan efektif. Setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga melaksanakan rencana aksi secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Data yang telah disampaikan akan melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan kualitas, analisis, dan asesmen risiko oleh pihak terkait. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk melakukan pemeriksaan secara cermat sebelum data difinalisasi dan disampaikan melalui sistem. Proses ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesalahan dan memastikan akurasi data yang disajikan.
Melalui pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk memperkuat pencegahan korupsi berbasis risiko, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Gorontalo dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. (Putra/Gopos)








