No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BJPPU Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

redaksi by redaksi
Selasa 28 Juli 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menemukan barang bukti dugaan tindak pidana terkait surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan rekomendasi kesehatan.

Baca Juga :  Wali Kota Bitung Marah Besar ada Calo di Kantor Dukcapilnya, Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta

Empat Pejabat Bidik Kursi Sekda Pohuwato

Menurut dia, surat palsu tersebut dibuat atas perintah tersangka BJPPU dan digunakan oleh Djoko Djandra dan kuasa hukumnya AK.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan tersangka adalah membantu. Membiarkan dan memberi pertolongan kepada Djoko Djandra dengan mengeluarkan surat jalan tersebut.

Selain itu, tegas dia, tersangka pun dijerat pasal 22 ayat 1 KUHP. Dimana yang bersangkutan telah menghalang- halangi penyelidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Dengan demikian, dari gelar perkara, hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Sigit.

Baca Juga :  Kapolres Gorontalo Utara Pimpin Apel Serpas Pam PSU

Ia menjelaskan, tim Bareskrim Polri pun masih terus mendalami kasus ini. “Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron DST. Mulai dari proses masuknya, kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan keluar dari Indonesia,” papar dia. (Infopublik.id)

Tags: BJPPUcessiePolrisurat jalan palsu
Previous Post

Hari Ini Ada 42 Pasien Covid-19 di Gorontalo Dinyatakan Sembuh

Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu 30 Agustus 2025
Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UNG Dorong Kemandirian Pangan Desa Kramat Lewat Inovasi Olahan Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.