GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Rabu (26/7/2023). Kedua warga yang terdiri seorang perempuan, RA (33), dan seorang laki-laki, AWS (27) tersebut diamankan setelah diduga terlibat tindak perjudian toto gelap (togel) online.
RA dan AW diduga menjalankan bisnis judi togel atau sebagai bandar dengan mengakses sejumlah situs judi online. Alhasil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, RA dan AW kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, mengatakan RA dan AW diamankan di rumahnya masing-masing. Rumah keduanya jaraknya saling berdekatan.
“Penangkapan keduanya kita lakukan berawal dari informasi masyarakat, akan adanya tindak pidana perjudian di lingkungan mereka,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Setelah menerima laporan masyarakat, Kompol Leonardo melanjutkan, Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat itu dijumpai AR dan AW yang diduga menjalankan judi togel online.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti dari tangan RA yakni satu buah HP realme dan uang sejumlah Rp294 ribu. Sementara dari tangan AWS sebuah HP realme serta uang tunai sejumlah Rp238 ribu,” tutur Kompol Leonardo.
Di hadapan Polisi, RA mengaku sudah 2 tahun menjadi bandar judi togel online. Sedangkan AWS kurang lebih 1 tahun melakukan aktivitas sebagai bandar melalui situs judi online
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)