No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 26 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – FI alias Tata Frida (32) melakoni bisnis haram menawarkan gadis sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang. Aksi pria yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo ini dilakukan secara online melalui aplikasi MiChat. Polisi akhirnya menciduk Frida bersama seorang gadis WL (19) usai melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (24/6/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan Tata Frida telah sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam aksinya, Tata Frida, menawarkan korban (WL) kepada lelaki hidung belang. Selanjutnya Tata Frida mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta agar melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel.

Baca Juga :  Mahasiswa PMII Limboto Desak Agus Raharjo Mundur dari Ketua KPK

“Karena tergiur bujuk rayu tersangka, korban WL akhirnya mengiyakan tawaran pelaku,” ungkap Pamen Polri berpangkat tiga melati tersebut.

Setelah menyetujui tawaran yang disampaikan, Tata Frida dan WL beranjak menuju ke salah satu hotel yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Setibanya di hotel, Tata Frida meninggalkan WL bersama pelanggan.

“Setelah korban melayani pelanggan, tersangka akan meminta upah kepada korban,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Besaran upah yang ditetapkan Tata Frida sebesar Rp200 ribu sebagai imbalan jasa. Diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu juga korban mengaku kesulitan ekonomi sehingga menerima tawaran pelaku. Akibat perbuatannya Tata Frida, yang diketahui residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Rektor UNUGo Bantah Tuduhan Lakukan Pelecehan Seksual

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahu dan pidana denda paling sedikit  Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Sari/gopos)

Previous Post

TPP ASN Bone Bolango Bulan Mei Cair Besok

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Related Posts

Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe saat menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (foto.istimewa)
Headline

Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 23 Mei 2025
Oknum Anggota Polsek Atinggola Segera Disidang Disiplin Terkait Dugaan Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polsek Atinggola Segera Disidang Disiplin Terkait Dugaan Penganiayaan

Jumat 23 Mei 2025
Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Darmawan Duming: Kota Gorontalo Layak Jadi Tuan Rumah Asian Mini football

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.