GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – FI alias Tata Frida (32) melakoni bisnis haram menawarkan gadis sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang. Aksi pria yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo ini dilakukan secara online melalui aplikasi MiChat. Polisi akhirnya menciduk Frida bersama seorang gadis WL (19) usai melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (24/6/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan Tata Frida telah sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam aksinya, Tata Frida, menawarkan korban (WL) kepada lelaki hidung belang. Selanjutnya Tata Frida mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta agar melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel.
“Karena tergiur bujuk rayu tersangka, korban WL akhirnya mengiyakan tawaran pelaku,” ungkap Pamen Polri berpangkat tiga melati tersebut.
Setelah menyetujui tawaran yang disampaikan, Tata Frida dan WL beranjak menuju ke salah satu hotel yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Setibanya di hotel, Tata Frida meninggalkan WL bersama pelanggan.
“Setelah korban melayani pelanggan, tersangka akan meminta upah kepada korban,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.
Besaran upah yang ditetapkan Tata Frida sebesar Rp200 ribu sebagai imbalan jasa. Diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu juga korban mengaku kesulitan ekonomi sehingga menerima tawaran pelaku. Akibat perbuatannya Tata Frida, yang diketahui residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahu dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Sari/gopos)