GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku resah dengan masifnya judi online di Indonesia. Bahkan ia menyebut nilai transaksi judi online kini sudah mencapai Rp 350 triliun.
“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun,” ungkap Budi Arie saat seperti melansir dari suara.com/jejaring gopos.id, Jumat (20/10/2023).
“Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” lanjut dia.
Beberapa bulan terakhir, Budi Arie mengklaim kalau pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas dalam melakukan pemberantasan konten judi online alias judi slot.
“Sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” imbuhnya.
Rincinya, 237.096 konten berasal dari situs dan alamat internet protokol (IP Address), 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten lainnya dari media sosial.
Selain itu, Budi Arie juga telah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Caranya, ia memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian. Kominfo juga meminta dua pihak itu agar segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses apabila diperlukan.
Lebih lanjut pihak Kominfo ikut memblokir rekening yang yang memfasilitasi aktivitas judi online. Budi Arie sebelumnya sudah meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023.
“Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” terangnya.
Budi Arie menegaskan kalau pemberantasan judi online akan terus dia tindak serius. Dia juga siap mengancam para platform apabila masih tidak serius dalam menangani konten judi online di Indonesia.
Hanya saja ia mengaku belum cukup apabila pemberantasan judi online hanya dilakukan Kominfo seorang. Maka dari itu Budi Arie turut mendukung Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
“Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” harapannya pada masyarakat RI. (muhajir/suara/gopos)