No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp30 Ribu/Jiwa

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 13 April 2022
in Kabupaten Gorontalo
0
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp30 Ribu/Jiwa

Surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Berdasarkan surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.

Dalam surat edaran tersebut tertuang berdasarkan hasil rapat / pertemuan pembahasan oleh instansi terkait Orman Islam, Majele Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Adat dan Pemangku Adat tentang Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1443H/ 2022 M di Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal April 2022, maka bersama ini disampaikan hal-hal Bebagai berkut: 

1. Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M sesuai Syariat isiam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 Kg yang kalau diniai dergan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh nibu rupiah). 

2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomar 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 lentang pengelolaan Zakat 

3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana point 2 tersebut di atas setiap Masjid / Musholah ditunjuk maksimal 2 (Dua) orang/personil sebegai anggota UPZ Desa / Kelurahan bertugas mengumpul dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Jarma’ah di bawah koardinasi UPZ Desa / Kelurahan.

4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dilaksanakan awal Bulan Ramadhan di masing-masing Masjid / Musholah oleh UPZ Desa / Kelurahan berkoordinasi dengan Pegawai syaratak minil Masjid Desal Kelurahan.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Imbau Masyarakat Tak Euforia Dalam Perayaan Tumbilotohe

Baca Juga: Sumber Anggaran PEN dan APBD Dikerjakan Secara Simultan

5. Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M langsung disalurkan kepada Fakir Miskin yang terdata di Desa / Kelurahan yang memliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat atau juga atas kesepakatan Pemerintah DesaKelurahan dan dikontrol/diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.

6. Guna tertib dan lancamya pengurmpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M agar menfungsikan peran Takmirul Masjid, masyarakat lembaga yang ada di Kecamatan, Desa / Kelurahan LPM / BPD deng.an tetap memperthatikan Protokol Kesehatan Covid 19. 

Baca Juga: Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa 

7. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa Kelurahan membuat Laporan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. kepada Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M sebagaimana format laporan lampiran T dan selanjutnya Camat dibantu oleh KUA Kecamatan membuat laporan Rekapan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M dart Desa / Kelurahan kepada Bupati Gorontalo Tembusan Baznas Kab. Gorontalo selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, sebagaimana contoh laporan tersebut pada lampiran.

Baca Juga :  Tenaga Kontrak di Kabupaten Gorontalo Mulai Dirumahkan, Tahap Awal 82 Orang

Baca Juga: Thariq Modanggu Serahkan Bantuan BLT di Sumalata Timur

8. Dalam hal kedudukan Camat sebagal Pembina Wilayah Kecamatan, maka detarapkan pengawasan terhadap penyaluran, pelaporan Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana kelentuan pada Nomor “7” di atas. 

Baca Juga: Dana PEN Masuk ke Daerah Baru Berkisar Rp48 Miliar

9. Bahwa Unit Pengumputan Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan dalam melaksarakan tugas pengumpufan dan pendistribusian Zakat Fitrah, mendapat bagian tidak lebih dari bagian 1 (satu) orang Fakir Miskin (Mustahik). 

Baca Juga: Lola Junus-Ariston Tilameo Disandingkan ke Pilwako

10. Bagi organisasi Islam yang mengumpul Zakat Fitrah dan Zakat Mal mengikuti peraturan penundang-undangan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Singkirkan Juara Bertahan Chelsea, Real Madrid ke Semifinal Liga Champions

11. KetentuanPidana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat a Pasal 25, Zakat Wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam b Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesual pasal 25 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan / atau pidana paling banyak Rp 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah). (Putra/Gopos)

Baca Juga: Plt Bupati Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-15 Gorontalo Utara

Tags: Kabupaten GorontaloRp.30 Ribu/JiwaZakat Fitrah
Previous Post

Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa 

Next Post

Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

Related Posts

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (kiri) sedang menerima dokumen hasil pemeriksaan tata kelola keuangan daerah dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto (kana),(foto Humas Pemkab Gorontalo).
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Raih WTP ke-15

Senin 19 Mei 2025
Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan BTN
Kabupaten Gorontalo

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan BTN

Minggu 18 Mei 2025
ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

Sabtu 17 Mei 2025
Sejumlah Gerai Minimarket di Kabupaten Gorontalo Belum Lengkapi Izin
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Akan Terus Evaluasi Perizinan Usaha Minimarket Berjejaring

Kamis 15 Mei 2025
Sejumlah Gerai Minimarket di Kabupaten Gorontalo Belum Lengkapi Izin
Kabupaten Gorontalo

Sejumlah Gerai Minimarket di Kabupaten Gorontalo Belum Lengkapi Izin

Kamis 15 Mei 2025
Dilarang Rayakan Kelulusan, Sejumlah Pelajar di Gorontalo Tetap Konvoi
Kabupaten Gorontalo

Tak Boleh Ada Acara Perpisahan Kelulusan di Kabupaten Gorontalo

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
G20 Airlangga

Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.