GOPOS.ID, LIMBOTO – Berdasarkan surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.
Dalam surat edaran tersebut tertuang berdasarkan hasil rapat / pertemuan pembahasan oleh instansi terkait Orman Islam, Majele Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Adat dan Pemangku Adat tentang Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1443H/ 2022 M di Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal April 2022, maka bersama ini disampaikan hal-hal Bebagai berkut:Â
1. Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M sesuai Syariat isiam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 Kg yang kalau diniai dergan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh nibu rupiah).Â
2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomar 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 lentang pengelolaan ZakatÂ
3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana point 2 tersebut di atas setiap Masjid / Musholah ditunjuk maksimal 2 (Dua) orang/personil sebegai anggota UPZ Desa / Kelurahan bertugas mengumpul dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Jarma’ah di bawah koardinasi UPZ Desa / Kelurahan.
4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dilaksanakan awal Bulan Ramadhan di masing-masing Masjid / Musholah oleh UPZ Desa / Kelurahan berkoordinasi dengan Pegawai syaratak minil Masjid Desal Kelurahan.
Baca Juga: Sumber Anggaran PEN dan APBD Dikerjakan Secara Simultan
5. Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M langsung disalurkan kepada Fakir Miskin yang terdata di Desa / Kelurahan yang memliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat atau juga atas kesepakatan Pemerintah DesaKelurahan dan dikontrol/diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.
6. Guna tertib dan lancamya pengurmpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M agar menfungsikan peran Takmirul Masjid, masyarakat lembaga yang ada di Kecamatan, Desa / Kelurahan LPM / BPD deng.an tetap memperthatikan Protokol Kesehatan Covid 19.Â
Baca Juga: Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan KelapaÂ
7. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa Kelurahan membuat Laporan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. kepada Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M sebagaimana format laporan lampiran T dan selanjutnya Camat dibantu oleh KUA Kecamatan membuat laporan Rekapan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M dart Desa / Kelurahan kepada Bupati Gorontalo Tembusan Baznas Kab. Gorontalo selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, sebagaimana contoh laporan tersebut pada lampiran.
Baca Juga: Thariq Modanggu Serahkan Bantuan BLT di Sumalata Timur
8. Dalam hal kedudukan Camat sebagal Pembina Wilayah Kecamatan, maka detarapkan pengawasan terhadap penyaluran, pelaporan Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana kelentuan pada Nomor “7” di atas.Â
Baca Juga: Dana PEN Masuk ke Daerah Baru Berkisar Rp48 Miliar
9. Bahwa Unit Pengumputan Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan dalam melaksarakan tugas pengumpufan dan pendistribusian Zakat Fitrah, mendapat bagian tidak lebih dari bagian 1 (satu) orang Fakir Miskin (Mustahik).Â
Baca Juga: Lola Junus-Ariston Tilameo Disandingkan ke Pilwako
10. Bagi organisasi Islam yang mengumpul Zakat Fitrah dan Zakat Mal mengikuti peraturan penundang-undangan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Singkirkan Juara Bertahan Chelsea, Real Madrid ke Semifinal Liga Champions
11. KetentuanPidana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat a Pasal 25, Zakat Wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam b Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesual pasal 25 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan / atau pidana paling banyak Rp 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah). (Putra/Gopos)