GOPOS.ID, LIMBOTO – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo bila dikonversikan dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang digelar Pemkab Gorontalo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta para pemangku adat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, mengemukakan dari hasil rapat bersama MUI, dan pemangkut adat disepakati untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan satu golongan.
“Disepakati sebesar Rp30 ribu per jiwa,” ujar Hadijah Thayeb, Selasa (20/4/2021).
Sekda mengatakan sebelumnya juga pihak Pemerintah Daerah beserta jajaran pemangku adat, MUI sudah melaksanakan rapat yang bertanggung jawab atas penetapan besaran zakatnya.
Hal ini juga sudah sejalan dengan surat edaran yang telah disetujui oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo atas besaran zakatnya.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten 1 Astri Tuna mengungkapkan, adapun tujuan dari 1 golongan zakat fitrah ini ialah dilakukan tujuannya membelajarkan pribadi dalam membersihkan diri sendiri. (Putra/gopos)-