GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang Ramadan 1441 H yang tinggal dua hari lagi. Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah.
Ada dua besaran zakat fitrah yang ditetapkan. Pertama sebesar Rp25 ribu per jiwa untuk jenis beras campuran. Kemudian sebesar Rp30 ribu per jiwa untuk kategori beras premium.
Penetapan besaran zakat fitrah itu dilakukan Pemkab Gorontalo berama pimpinan organisasi Islam, tokoh adat, serta unsur Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengungkapkan besaran zakat fitrah yang disepakati untuk Ramadan tahun ini, masih sama seperti ramadan tahun lalu.
“Jadi untuk yang makan beras besaran zakat yang harus di bayarkan adalah Rp30 ribu per jiwa. Sedangkan untuk yang campuran beras besarannya Rp25 ribu per jiwa,” ucap Nelson, Selasa (21/04/20).
Untuk mekanisme pembayaran zakat sendiri Nelson mengungkapkan bisa dibayarkan dengan uang tunai atau makanan pokok. Pembayarannya bisa dilakukan melalui takmirul masjid, unit Pengmpul zakat yang ada di desa. Bisa juga melalui organisasi-organisasi masyarakat.
Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan rapat dan menentukan jumlah besaran zakat fitrah agar pendistribusian zakat fitrah bisa cepat selesai. Penerima zakat sudah bisa menerimanya dengan cepat.(Abin/gopos)