GOPOS.ID, SUWAWA – Tim reserse mobile (Resmob) Pasopati, Polres Bone Bolango berhasil mengamankan RS (17), yang menjadi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (22/1/2021).
Informasi yang dirangkum gopos.id, RS diciduk di kediaman kakeknya di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Pemuda yang berdomisili di Kecamatan Batudaa itu, berusaha kabur setelah dilaporkan ke Polres Bolango pada Desember 2020.
RS dilaporkan oleh orang tua seorang bocah 12 tahun. Adapun permasalahannya RS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu.
“Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Suwawa. Setelah kejadian tersebut, RS berupaya melarikan diri ke rumah kakeknya di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo,” ungkap Kanit Pidana Umum Polres Bone Bolango Ipda Zulkifli Saeng yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Dalam aksinya, RS menggunakan jurus membujuk korban untuk bertemu di belakang rumah. Alasannya RS ingin bercerita dengan korban. Tapi setelah korban menuruti permintaan dan beranjak ke belakang rumah, RS malah melancarkan pencabulan terhadap korban.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dirumah kakeknya dan akan kita amankan di Mako Polres Bone Bolango untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ipda Zulkifli Saeng.(indra/gopos)