GOPOS.ID, GORONTALO – Nasib kurang beruntung harus dialami oleh JK, seorang wisudawan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Lantaran berstatus tanan di Polres Gorontalo Kota, JK mengikuti prosesi wisuda dengan pengawalan dari kepolisian, Rabu (23/2/2022).
JK mengikuti wisuda setelah menyelesaikan pendidikan di UNG. JK merupakan tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana seminar yakni pengadaan kaos sebanyak 2.000 pcs.
Selain dikawal oleh kepolisian, JK yang tercatat sebagai warga Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, turut didampingi oleh orang tua JK
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si., melalui Kasat reskrim Iptu Nauval Seno, STK membenarkan jika salah satu tahanan diantar ke kampusnya melakukan wisuda.
Baca juga: Kukuhkan 1778 Wisudawan, Ini Pesan Rektor UNG
“Dia sebagai tersangka kasus penggelapan dana seminar yang kami tahan sejak bulan januari 2022, tapi dia juga masih mempunyai masa depan,” ujarnya
Lebih lanjut Iptu Nauval menyatakan bahwa JK sudah mengikuti pendidikan belajar sampai beberapa tahun, untuk itu kita pihak kepolisian mengantar dan menjaga sampai prosesi Wisuda selesai dengan didampingi orang tuanya.
“Setelah tersangka melakukan prosesi wisudanya, ia langsung dibawa kembali ke tahanan untuk kembali mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya (muhajir/gopos)