GOPOS.ID, TELAGA – Masih ingat kasus Dimas Kanjeng yang mampu menggandakan uang dengan kekuatan gaib? Kejadian yang mirip dilakukan ML, warga Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Bone Bolango, Gorontalo. Berdalih mendapat bisikan gaib, ML diduga menilep uang orang yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp800 juta.
Saat ini ML telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Pria berusia 40 tahun itu pun harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan ML bermula ketika seorang warga, S, mengajak UU bertemu ML. Dalam pertemuan itu, ML mengaku mendapat bisikan gaib mencairkan dana amanah untuk menyelamatkan ummat.
ML lalu mengajak UU bergabung menjadi jemaah untuk mencairkan dana amanah tersebut. Agar bisa mencairkan dana amanah tersebut, ML menyampaikan ke UU agar memenuhi simbol bisikan gaib.
“Misalnya simbol 3775 mengandung makna UU selaku jemaah harus menyerahkan uang sebesar Rp3.775.000,” ujar Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Sahrul, Kamis (26/3/2021).
ML lalu menyampaikan apabila simbol telah dipenuhi, maka uang amanah akan dicairkan dalam waktu satu duahari. Diduga untuk menarik minat orang agar menyerahkan uang, ML mengaku dana amanah yang cair tak hanya sesuai nominal yang diserahkan. Tetapi seluruh hutang akan dilunasi, bahkan diberikan modal usaha.
UU lalu secara rutin menyerahkan uang kepada ML sesuai simbol yang disampaikan. Hingga Juli 2020, UU tak lagi memiliki uang untuk diserahkan kepada ML.
“ML menyuruh UU untuk mencari jemaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah sesuai simbol yang diterima ML,” ujar Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
UU lalu menemui, K, untuk mengajak bergabung dengan jemaah pencairan uang amanah. Apabila K sudah menyetorkan uang sesuai simbol, maka dana akan segera cair. Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota jemaah guna menghimpun uang.
Aksi ML terkuak setelah salah seorang korban ES, melapor ke Polda Gorontalo, Selasa (23/3/2021). Di hari bersamaan, anggota Dit Propam Polda Gorontalo menerima informasi adanya dua laki-laki yang sering meminta uang kepada beberapa orang. Di antaranya kepada ES dengan alasan memenuhi permintaan dari seseorang yang akan mencairkan dana amanah. Kedua orang tersebut meminta ES bertemu di kompleks lapangan Buladu, Kota Gorontalo.
“Anggota Propam lalu mengikuti dan mengamankan dua orang yakni UU dan AAA sesaat setelah menerima uang dari ES sebesar Rp500 ribu. UU dan AAA lalu dibawa ke Ditreskrimum untuk diambil keterangan,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Selanjutnya UU dan AAA mengaku disuruh ML. Tim Resmob Polda Gorontalo lalu mengamankan ML di rumah keponakannya di Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
“Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada 5 orang. Yaitu ES dengan kerugian Rp320 juta, KT dengan nilai kerugian Rp181,7 juta, ER dengan nilai kerugian Rp230 juta, UU dengan nilai kerugian Rp120 juta, dan AAA dengan nilai kerugian Rp17,5 juta. Total sejumlah Rp869, juta,” urai Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Pihak penyidik akan mendalaminya.
“Dari 5 korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru 2 orang,” terang Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, hasil interogasi ML, uang hasil penipuan digunakan untuk hura-hura di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.
“Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.(Putra/gopos)
Comments 2