GOPOS.ID – Berkurban menjadi salah satu yang dianjurkan bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyriq (11,12, dan 13 Zulhijjah), sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Hajj ayat 28 yang terjemahannya berbunyi: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”.
Berbarengan dengan persiapan ibadah ini, berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan akademikus, terus mengingatkan dan mengajak para penyelenggara penyembelihan hewan kurban, juga pekurban, untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan selama berkurban guna menghindari terjadi pencemaran selama kegiatan kurban.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, misalnya melalui konsep lEco Qurban mengingatkan masyarakat tentang berkurban ramah lingkungan yang dimulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging, meliputi penggunaan wadah atau kemasan yang ramah lingkungan, meminimalisasi limbah seperti darah dan bagian tubuh hewan yang tidak diperlukan, dan mendukung pengolahan limbah yang baik.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.
Sebagai upaya terus menyosialisasikan ajakan menerapkan konsep Eco Qurban ini, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan tantangan dengan hadiah uang tunai mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta bagi orang-orang yang bisa menunjukkan upaya tetap menjaga Bumi melalui kegiatan berkurban.
Ketua Sub Kelompok Kemitraan, Data, dan Informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sri Mulyati mengatakan khusus untuk wadah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan besek, daun pisang, atau kemasan guna ulang, alih-alih kantong plastik untuk membungkus atau mendistribusikan daging, mengingat plastik membutuhkan sekitar 10 – 500 tahun untuk dapat terurai.
Lalu, apabila panitia penyelenggara penyembelihan hewan tidak menyediakan kemasan ramah lingkungan, penerima daging kurban diimbau membawa wadah sendiri.
Masih tentang wadah, Kepala Divisi Penyembelihan Halal dari Halal Science Center IPB University Dr. drh. Supratikno, M.Si, PAVet juga menyarankan penggunaan besek atau keranjang yang terbuat dari anyaman bambu karena penyakit mulut dan kuku (PMK) tak lagi mewabah seperti pada tahun 2022.
“Kalau saat wabah PMK, besek dan daun sebaiknya dihindari karena susah untuk disinfeksi, nanti menyebarkan bibit penyakit dan selama ditenteng bisa jadi menetes. Jadi selama wabah PMK disarankan pakai plastik. Akan tetapi, kalau sekarang enggak apa-apa pakai besek lagi,” kata dia.
Beralih pada penanganan limbah berupa darah dan isi perut hewan, masyarakat diingatkan agar limbah jangan sampai berceceran karena bisa menimbulkan bau dan membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah juga jangan sampai dibiarkan terbawa ke badan air karena dapat mengakibatkan pencemaran.
Masyarakat bisa menangani limbah tersebut, antara lain, melalui pengomposan, pengolahan menjadi pakan ikan ternak, pengiriman ke tempat pengolahan.
Namun, karena DKI Jakarta belum memiliki pengolahan yang khusus terutama di Dinas Lingkungan Hidup, maka Pelaksana Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Fitri Morasari, menyarankan warga melakukan penimbunan.
Limbah dari sapi berukuran 400-600 kg bisa ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter kubik, sementara untuk kambing atau domba yang berukuran 25-35 kg, membutuhkan lubang tanah sekitar 0,3 meter kubik.
Sebagai alternatif, dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veterniner (Kesmavet) dan Epidemiologi, Sekolah Kedokteran Hewan, dan Biomedis IPB University Dr. Med Vet. drh. Denny Widaya Lukman memberikan rekomendasi ukuran lubang pembuangan limbah agar tidak mencemari lingkungan yakni (panjang x lebar x kedalaman) yakni untuk kambing dan domba dengan ukuran lubang 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m per 10 ekor, sementara untuk sapi 0,5 m x 0,5 m x 1 meter per 10 ekor.
Tempat penyembelihan di atas tanah itu lalu dilubangi, kemudian diberikan balok untuk alas kepala, jadi darah langsung ke lubang sehingga tidak dibuang langsung ke selokan atau sungai.
Selain memperhatikan aspek lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga fokus pada upaya melindungi kesehatan masyarakat khususnya yang berkontak langsung dengan hewan dan menerima daging hewan kurban. Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui pemeriksaan persyaratan pemasukan hewan kurban.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan di Wilayah Negara Kesehatan Republik Indonesia, memberikan sejumlah syarat untuk memasukkan hewan kurban ke Jakarta yakni sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi pengirim dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
Pemerintah setidaknya memperhatikan tiga penyakit, yakni PMK, penyakit kulit berbenjol (LSD) dan antraks, selama pemeriksaan berlangsung. Khusus untuk PMK, guna mencegah masuknya hewan terkena penyakit ini, Dinas KPKP DKI Jakarta mensyaratkan hewan sudah divaksin PMK paling tidak 1 bulan hingga 6 bulan sebelum dilalulintaskan.
Penjual hewan bisa juga menguji PCR secara sampling dengan hasil negatif PMK paling lama 3 hari sebelum dilalulintaskan dan membuktikan hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Sementara untuk antraks dan LSD, terutama dari daerah bebas kedua penyakit itu, maka bisa menunjukkan SKKH yang memperlihatkan hewan tidak menunjukkan gejala klinis kedua penyakit tersebut.
Pemerintah juga memeriksa tempat penampungan atau penjualan hewan kurban (TPnHK) meliputi teknis dan administrasinya.
Dinas KPKP DKI Jakarta menyatakan belum menemukan penyakit apa pun. Belasan ribu hewan yang sudah diperiksa juga memenuhi syariat Islam. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan jumlah hewan yang masuk akan terus bertambah. Berkaca pada data 2 tahun lalu, totalnya bisa melebihi 61 ribu ekor, baik itu sapi, kerbau, kambing, ataupun domba.
Pemeriksaan hewan akan terus berjalan hingga 10 Zulhijah atau bertepatan dengan Hari raya Idul Adha ditambah 3 hari Tasyrik. Nantinya, 100 pemeriksa kesehatan hewan kurban ditugaskan di wilayah DKI Jakarta pada Hari Raya Idul Adha.
Selain melakukan pemeriksaan saat hewan hidup atau antemortem, Dinas KPKP bersama Kementerian Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Fakultas Kedokteran IPB University juga akan melakukan pemeriksaan postmortem atau saat hewan sudah dipotong. Tindakan ini dilakukan demi menjamin daging dan jeroan atau isi perut hewan seperti hati, aman dan layak dikonsumsi.
Segala upaya tersebut dilakukan demi memastikan daging hewan kurban sampai ke tangan masyarakat aman dari sisi kesehatan. Berbarengan dengan upaya ini, Pemerintah bersama berbagai pihak juga mengingatkan masyarakat tetap menjaga aspek lingkungan, demi merawat Bumi.(Antara)