GOPOS.ID, GORONTALO – Kamis (30/12/2021) Kejaksanaan Negeri Gorontalo menerima berkas perkara pidana yang dilayangkan Polres Gorontalo Kota dengan tersangka AD. AD yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno bahwa pelimpahan itu sudah dilakan pagi tadi oleh Unit 1.
“Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya dikonfirmasi gopos.id melalui sambungan telepon.
Nauval menjelaskan, pihaknya baru mengirimkan berkas pada hari ini sebab tersangka baru melengkapi beberapa berkas yang dipenuhi oleh terlapor.
“Setelah ini kita masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan untuk P-19 agar nantinya dilengkapi dan akan segera membuat P-21,” jelasnya.
Terakhir Nauval mengatakan, untuk menunggu petunjuk tersebut jaksa memiliki waktu 14 hari, apabila telah terpenuhi pihak kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan kejaksaan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya pada Senin (27/12/2021) AD sudah memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota. Selama 4 jam ia diperiksa oleh penyidik. Menurut AD bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait materi perkara. Pasalnya, ia masih mengacu pada keputusan MK No 31 tahun 2015.
“Saya masih mengacu pada keputusan MK, jadi belum masuk pada keputusan perkara,” kata Adnan usai diperiksa Senin lalu. (Putra/Gopos)