GOPOS.ID, GORONTALO – Masih ingat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibekuk Polres Gorontalo Kota saat menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Sabtu (28/12/19). Kini pihak Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berdasarkan surat dari Kejaksaan N egeri Kota Gorontalo. Perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka RM alias EN sudah dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan berkas tersebut diterima langsung Jaksa Madya, Makrun, SH.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, SH menjelaskan, sebelumnya penangkapan ASN ini bermula saat petugas dalam pos operasi lilin terpadu 2019 yang berada di pelabuhan mendapat informasi salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.
Tak berselang lama, polisi langsung menangkap salah seorang ASN yang dicurigai pemilik dan mengambil barang narkoba jenis sabu tersebut.
Pada penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalamnya terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Sutrisno. (muhajir/gopos)